Friday, 26 April 2024
HomeNasional29 Ribu Pil Zombie Disita, 9 Orang Jadi Tersangka

29 Ribu Pil Zombie Disita, 9 Orang Jadi Tersangka

BOGOR DAILY-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan 29 ribu butir (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di sebuah lokasi pedagang besar farmasi (PBF) berinisial SS di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Makassar, Jumat (15/9/2017). SS adalah distributor obat-obatan yang memasok sejumlah apotek di Makassar.

Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur menyebutkan 29 ribu butir rencananya sudah siap diedarkan ke sejumlah daerah di bagian timur Indonesia, seperti Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Saat diamankan, ribuan tersebut masih dikemas dalam bungkusan plastik dan siap untuk dikirim ke sejumlah daerah.

“Sementara ini, barang bukti sudah disita dan dibawa ke kantor BBPOM. Nanti pemiliknya akan dipanggil ke kantor untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Guntur.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SD dan seorang remaja di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas setelah mengkonsumsi . Korban pertama berinisial R, siswa SD, meninggal pada Rabu (13/9) dan Rizki (20) tewas tenggelam setelah menceburkan diri ke laut akibat efek halusinasi yang ditimbulkan yang dikonsumsi korban.

Selain itu, sekitar 60 remaja berusia 15-22 tahun harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami overdosis obat penghilang rasa sakit dan kerap digunakan untuk penderita penyakit jantung itu.

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka untuk kasus dugaan pengedaran dan penjualan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

Telah ditetapkan sembilan tersangka. Ini dua di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan (pelanggaran) Undang-Undang Kesehatan, kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir. Obat ini masuk dalam daftar G (Gevaarlijk/berbahaya/obat keras),” dia menegaskan.

Martinus menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin mengedarkan tersebut ke masyarakat, yang seharusnya melalui resep dokter.

“Sembilan orang tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di masyarakat, tetapi tidak memiliki izin mengedarkan dan ini kan harus melalui resep dokter. Tapi dalam praktiknya dijual bebas,” kata dia.

Para tersangka pengedar dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar.

“Ini berbunyi Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, sediakan informasi atau alat kesehatan yang memiliki izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat 1, dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” papar Martinus.