Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalAksi Kepung LBH Jakarta Rusuh, 7 Orang Jadi Tersangka

Aksi Kepung LBH Jakarta Rusuh, 7 Orang Jadi Tersangka

BOGOR DAILY-Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari 15 orang yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya diduga provokator yang berujung rusuh.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh tersangka tersebut terbukti bersalah karena melawan petugas sebagaimana diatur Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP, ancamannya 4 bulan penjara,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Argo menuturkan, tujuh tersangka tersebut bukan anggota ormas, mereka hanya masyarakat biasa yang ikut-ikutan menggelar aksi. Polisi sendiri masih sedang menyelidiki otak dan orang yang mengkoordinir massa mengepung LBH Jakarta tersebut.

“Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang penganguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Setidaknya ada sekira 37 orang diamankan polisi diduga provokator penyerangan LBH Jakarta. Sebanyak 22 orang dilepas setelah diperiksa di Polres Jakarta Pusat, sedangkan 15 orang lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya dan tujuh diantaranya ditetapkan tersangka sementara 8 orang dipulangkan.

Saksikan Live Streaming Redbons Discussion: “Pil PCC, Narkoba dan Perlindungan Anak” Pukul 14.00 WIB, Selasa, 19 September 2017.