Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorEmpat Pengusaha Air Curah di Bogor Kena Sanksi

Empat Pengusaha Air Curah di Bogor Kena Sanksi

BOGOR DAILY- Satuan Polisi Pamong Praja ( PP) Kabupaten Bogor memproses empat pemilik air curah ke meja hijau.

Para pemilik air curah ini diketahui tidak memiliki izin sehingga tempat usahanya sempat disegel oleh aparat penegak Perda.

Kabid Perundang-undangan pada PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap perusahaan air curah yang berada di wilayah Kecamatan Caringin, Cijeruk dan Cigombong.

Menurutnya, sidang tipiring ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor yang dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Propinsi Jawa Barat (Jabar).

“Ada empat pemilik usaha yang kena sidang tipiring, mereka harus bayar denda karena sudah melanggar,” ujarnya, Jumat (29/9/2017).

Agus menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penutupan secara permanen usaha air curah jika masih ditemukan tidak memiliki izin usaha.