Tuesday, 19 March 2024
HomeKota BogorGodok Aturan Baru, Jalur Rumpin Siap-siap Diportal

Godok Aturan Baru, Jalur Rumpin Siap-siap Diportal

BOGOR DAILY-Kerusakan jalan di Ke­camatan Rumpin, Kabupaten Bogor, seakan tak ada habisnya. Banyaknya kendaraan besar milik pengusaha tambang galian C yang hilir-mudik dituding jadi penyebab kerusakan jalan di wilayah Janala-Cicangkat dan Pangkalan Asem-Gunungsindur. Ini pula yang memaksa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra­kyat (DPUPR) Kabupaten Bogor menggelon­torkan wacana penggunaan portal di jalur tambang tersebut.

Sekadar diketahui, para pengusaha tambang galian C diultimatum selama 14 hari untuk memberikan jawaban soal kesiapan mereka dalam membangun hingga memelihara jalan- jalan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jika melampaui batas waktu yang diten­tukan, peraturan daerah (perda) untuk pemberlakuan portal segera dimatangkan pihak DPUPR. Sedangkan jika pen­gusaha tambang menyanggupi tuntutan yang diinginkan ma­syarakat itu, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor tak akan lagi menganggarkan dana pembangunan ataupun peme­liharaan di beberapa ruas jalan di Kecamatan Rumpin.­

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Yani Hasan menjelaskan, nanti­nya tak akan ada anggaran untuk jalan di Rumpin, teru­tama yang dilalui truk tambang. ”Kecuali tahun ini karena su­dah dianggarkan jadi disele­saikan dulu,” kata Yani usai rapat bersama MPB, pengu­saha galian hingga transporter.

Menurut dia, rata-rata truk tambang yang melintas di wi­layah Rumpin memiliki to­nase hingga mencapai 40 ton, sementara kekuatan yang di­miliki jalan Kabupaten Bogor yang sudah dibeton hanya memiliki kekuatan menampung beban kendaraan 8 ton. ”Itu sudah paling tinggi kelasnya untuk kabupaten dengan ke­kuatan 8 ton,” ujarnya.

Sementara itu, pembahasan kedua ini dihadiri tujuh pela­ku usaha tambang galian C dan satu transporter. Kedua belah pihak akan menyampaikan hasil pembahasan ini ke pim­pinan masing-masing.

”Kan katanya harus sharing anggaran untuk pembangunan jalan itu. Tapi, kami akan coba duduk bersama dengan trans­porter mengenai besaran uang­nya dan seperti apa nanti pelaks­anaannya,” kata perwakilan pengusaha galian C Saeful.

Sedangkan Koordinator MPB Atiek Yulis Setyowati mengaku akan mengawal hasil pemba­hasan kali ini. Dia juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bogor untuk me­nyiapkan perda penggunaan portal itu. ”Harapannya, truk tambang yang melintas tak lebih dari 8 ton. Jadi, kalau pakai portal ada payung hukum dan bisa dikontrol,” pungkas­nya.