Wednesday, 24 April 2024
HomeKabupaten BogorJangan Ada Pungli di PTSL

Jangan Ada Pungli di PTSL

Oleh: Hj. , SH, MH
(Calon Bupati Bogor 2018)

Saat ini sedang berlangsung proses secara gratis terhadap 80.000 bidang tanah di empat kecamatan di Kabupaten Bogor. Di antaranya, Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojonggede dan Tajurhalang. Program sertifikasi gratis ini dikenal dengan istilah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (TPSL). Menurut Ketua Tim Pelaksana (PTSL) BPN Kabu¬paten Bogor Mahfud, proses sosialisasi sudah dilakukan, dan Agustus 2017 lalu mulai dilakukan pengukuran.

Saya mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Sebab, itu penting. Apalagi kalau melihat harga tanah di empat kecamatan tersebut yang diperkirakan akan terus melonjak. Selain merupakan daerah yang akan menjadi pusat pertumbuhan Kabupaten Bogor, empat kecamatan itu pun berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bogor. Wilayah Cibinong, Sukaraja, Bojonggede dan Tajurhalang juga mudah dijangkau oleh moda transportasi dari Jakarta, baik moda transportasi jalan raya, maupun kereta api.

Ruas jalan dari Jalan Tegar Beriman nantinya juga akan tembus ke Jampang daerah Parung. Jalan inilah yang akan membuat keempat daerah tersebut semakin strategis. Bukan cuma mudah dijangkau dari Tol Jagorawi, tapi juga mudah diakses dari daerah Parung.

Penuh sesaknya Jakarta ditambah semakin mahalnya biaya hidup di Jakarta, diperkirakan akan mendorong pengusaha properti mengincar lahan atau tanah di empat kecamatan ini, baik untuk membangun perumahan, pertokoan, apartemen, hotel dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, program sertifikasi gratis terhadap 80.000 bidang tanah milik masyarakat menjadi sangat penting. Selain untuk kepastian hukum menghindari penyerobotan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, juga dapat dijadikan agunan ke perbankan apabila pemilik ingin memperoleh modal untuk membangun usaha.

Dengan adanya sertifikat, harga lahan juga semakin meningkat. Program PTSL ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Program ini mirip dengan PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria yang juga program secara gratis. Bahasa resmi PRONA adalah kegiatan legalisasi aset yang pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, diselenggarakan secara massal sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang PRONA.

Seperti PRONA, PTSL juga merupakan program secara gratis. Bedanya, PRONA hanya melakukan sertifikasi secara gratis terhadap tanah milik masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan PTSL merupakan program secara gratis terhadap seluruh masyarakat. Melalui program PTSL, masyarakat non-miskin pun bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikasi secara gratis tersebut dilandaskan pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis.

Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut memang dirinci mengenai pembiayan yang ditanggung oleh masyarakat meliputi penyiapan dokumen sertifikat, penyediaan patok tanah, materai, biaya pemasangan dan pengangkutan patok, biaya transportasi petugas kelurahan atau desa dan lain sebagainya.

Biayanya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Untuk daerah Jawa dan Bali biayanya sangat kecil yakni Rp150.000. Jadi sebetulnya ada biaya, tetapi karena sangat kecil, disamakan dengan gratis.

Untuk ikut dalam program PTSL tersebut , pemilik tanah cukup mendaftar ke BPN dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Mengisi formulir permohonan; 2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa; 3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan; 4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah. 5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi; 6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT; 7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah); 8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.

Dalam praktiknya di lapangan mungkin saja terjadi pungutan liar. Jika  hal itu terjadi, masyarakat bisa menunjukkan surat keputusan bersama tiga menteri dengan cara mengunduh dari internet dan mencetaknya.

Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya sebagai calon Bupati Bogor dan Ketua DPW PPP Jawa Barat akan mencermati proses secara gratis tersebut. Saya berharap, tidak ada pungli. [*]