Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalLarangan PNS Pakai Elpiji 3 Kilo Mulai Berlaku di Jakarta

Larangan PNS Pakai Elpiji 3 Kilo Mulai Berlaku di Jakarta

BOGOR DAILY-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama PT Pertamina (Persero) menggelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias Elpiji 3 kg bagi PNS/CPNS , Pelaku Usaha Non Mikro dan Masyarakat Mampu di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Kebon Jeruk No. 2, Jakarta Barat.

Camat Kebon Jeruk, Abdullah, mengatakan sosialisasi ini ditujukan agar penerimaan elpiji bersubsidi ini bisa tepat sasaran. Adapun pihak-pihak yang dilarang menggunakan elpiji dibagi menjadi tiga kelompok.

“Pertama PNS dan CPNS DKI. Kedua usaha mikro yang kekayaannya di atas Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Lalu masyarakat yang pendapatannya di atas Rp 1,5 juta,” katanya dalam sosialisasi tersebut, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Dirinya mengatakan sosialisasi ini digelar sesuai Permendagri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG di seluruh Indonesia, dan Pergub No 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Tabung Gas Ukuran 3 kg, serta Seruan Gubernur Provinsi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Tabung Elpiji 3 Kg.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, sosialisasi ini bersifat imbauan. Artinya pemerintah memang tidak memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya. Namun imbauan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat.

“Sifatnya imbauan. Jadi sifatnya tidak ada sanksi tapi imbauan,” tukasnya.

Selain itu, dalam kegiatan ini pihak Pertamina juga datang untuk memberikan sosialisasi tata cara penggunaan elpiji yang aman kepada masyarakat luas. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mencegah potensi kebocoran-kebocoran gas yang terjadi.