BOGOR DAILY- Belum adanya kepastian tempat relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Puncak tahap kedua membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gusar.
Hari ini, rencananya perwakilan Pemkab Bogor akan mendatangi kantor pusat PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII Bandung untuk meminta kepastian terkait lahan PTPN di Puncak, Bogor, dapat digunakan sebagai tempat relokasi PKL Puncak.
“Masih nunggu tempat relokasinya dulu. Besok (hari ini-red) mau ke kantor pusat PTPN,” kata Kepala Seksi Pengawasan Sarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Irawadi Sukisman.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Perundang– Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho. Untuk kepastian pembongkaran tahap kedua belum bisa ditentukan, sebab pemerintah masih menunggu tim penataan PKL mencari tempat relokasi bagi PKL Puncak tahap kedua.“Belum diputuskan tanggalnya. Masih menunggu tim penataan PKL cari tempat,” katanya.
Di lain hal, rencana Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 54 bangli di Cisarua harus mundur dari waktu yang sudah ditentukan. Ini dilakukan lantaran satuan penegak Perda Bumi Tegar Beriman masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. “Kemarin kita mau segel pas Senin (18/9), tapi turun surat perintah Pimpinan, akhirnya dibatalkan karena kita juga bicara kemanusiaan,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Suprayudi.
Menurut lelaki yang akrab disapa Yudi itu, sebenarnya ada dua tempat alternatif untuk relokasi PKL Puncak. Yakni, di lahan milik PT SSBP yang berlokasi di Cisarua dan lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di kawasan Puncak atau Desa Sampai. Namun, karena di dua lokasi tersebut masih ada bangunan yang berdiri, maka pemerintah masih harus berkoordinasi dengan pemilik lahan tersebut.
“Di tanah milik PUPR juga masih ada 50 bangunan yang harus dibongkar. Pada dasarnya, tahapan kita adalah menekan perda, kalau diperintah eksekusi kita siap saja,” terangnya.
Sebelumnya, rencana pembongkaran tahap kedua PKL Puncak ditunda dari waktu yang sudah ditentukan. Pemerintah beralasan akan melakukan penyegelan terlebih dahulu terhadap bangunan liar (bangli) yang berada di lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).