Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorLobi Lahan PKL Puncak, Pemkab Datangi PTPN Bandung

Lobi Lahan PKL Puncak, Pemkab Datangi PTPN Bandung

BOGOR DAILY- Belum adanya kepastian tempat re­lokasi bagi () Puncak tahap kedua membuat Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor gusar.

Hari ini, rencananya per­wakilan Pemkab Bogor akan mendatangi kantor pusat PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII Bandung untuk memin­ta kepastian terkait lahan PTPN di Puncak, Bogor, da­pat digunakan sebagai tem­pat relokasi .

“Masih nunggu tempat relo­kasinya dulu. Besok (hari ini-red) mau ke kantor pusat PTPN,” kata Ke­pala Seksi Pengawasan Sarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Irawadi Sukisman.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Perundang– Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Rid­ho. Untuk kepastian pem­bongkaran tahap kedua belum bisa ditentukan, sebab pe­merintah masih menunggu tim penataan mencari tempat relokasi bagi tahap kedua.“Belum diputuskan tanggal­nya. Masih menunggu tim penataan cari tempat,” katanya.

Di lain hal, rencana Satpol PP Kabupaten Bogor meny­egel 54 bangli di Cisarua harus mundur dari waktu yang sudah ditentukan. Ini dilakukan lan­taran satuan penegak Perda Bumi Tegar Beriman masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. “Kemarin kita mau segel pas Senin (18/9), tapi turun surat perintah Pimpinan, akhirnya dibatalkan karena kita juga bicara kemanusiaan,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Suprayudi.

Menurut lelaki yang akrab disapa Yudi itu, sebenarnya ada dua tempat alternatif un­tuk relokasi . Ya­kni, di lahan milik PT SSBP yang berlokasi di Cisarua dan lahan milik Kementerian Pe­kerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di ka­wasan Puncak atau Desa Sam­pai. Namun, karena di dua lokasi tersebut masih ada bangunan yang berdiri, maka pemerintah masih harus ber­koordinasi dengan pemilik lahan tersebut.

“Di tanah milik PUPR juga masih ada 50 bangunan yang harus dibongkar. Pada dasar­nya, tahapan kita adalah men­ekan perda, kalau diperintah eksekusi kita siap saja,” terang­nya.

Sebelumnya, rencana pem­bongkaran tahap kedua ditunda dari waktu yang sudah ditentukan. Pemerintah beralasan akan mela­kukan penyegelan terlebih dahulu terhadap bangunan liar (bangli) yang berada di lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).