Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaRamalan Rizal Ramli Soal Proyek 35.000 MW yang Bisa Bikin PLN Bangkrut

Ramalan Rizal Ramli Soal Proyek 35.000 MW yang Bisa Bikin PLN Bangkrut

Bogor Daily – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyurati Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Menteri BUMN, Rini Soemarno, soal utang PT (Persero). Dalam suratnya itu, Sri Mulyani khawatir kondisi keuangan akibat kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

Selain itu, juga dibebani investasi dalam proyek listrik 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah. Selain Sri Mulyani, ada juga pihak yang sudah mengkhawatirkan kinerja keuangan bakal memburuk gara-gara mega proyek tersebut, yaitu .

Hal itu disampaikan Rizal saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, 2015 lalu. Lantas, apa kata soal kondisi keuangan waktu itu?

Menurut Rizal, berdasarkan hitungannya dalam 5 tahun ke depan, Indonesia hanya butuh pembangkit listrik dengan kapasitas total 16.000 megawatt (MW), bukan 35.000 MW.

“Kita melihat segala sesuatu dengan faktual dan logis kalau 35.000 MW tercapai 2019, maka pasokan jauh melebihi permintaan, ada idle(kelebihan) 21.000 MW. Di sana ada listrik swasta,” jelas Rizal di Jakarta, Senin (7/9/2015) silam.

Rizal menjelaskan, dengan kelebihan kapasitas listrik 21.000 MW yang dibangun swasta atau Independent Power Producer (IPP), maka tetap wajib membayar biaya listrik ke perusahaan swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA), antara PLN dengan IPP. Artinya pakai tidak dipakai, listriknya PLN tetap wajib bayar ke perusahaan swasta.

“Maka PLN harus bayar 72% listrik dari listrik yang tidak terpakai,” kata Rizal.

Dia menambahkan, PLN telah menghitung perkiraan listrik yang akan dibayarkan dari 72% atau 21.000 MW yang tidak terpakai nantinya bila proyek 35.000 MW ini selesai dalam 5 tahun ke depan. Jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai US$ 10,763 miliar per tahun atau sekitar Rp 150,6 triliun.

“Mau dipakai apa tidak PLN wajib bayar listrik yang tidak terpakai, 72% yang tidak terpakai dari proyek 35.000 MW itu nilainya tidak kurang dari US$ 10,763 miliar,” ungkap Rizal.

“Bila 35.000 MW ini dipaksakan, maka membahayakan keuangan PLN, bahkan bisa berujung pada kebangkrutan,” tutur Rizal.

Nah sekarang, lewat Surat Sri Mulyani tersebut, ramalan terbukti. Surat Sri Mulyani kepada Jonan dan Rini, bernomor S-781/MK.08/2017 menjelaskan kekhawatiran terhadap kondisi keuangan PLN.

Kekhawatiran itu akibat besarnya kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi. Ada potensi terjadinya gagal bayar.

Kondisi tersebut berpotensi memburuk karena PLN harus investasi untuk program pembangunan 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah.

()