BOGOR DAILY-Pemerintah Kota (Pemkot) segera menetapkan pajak bagi iklan ’mobile’ yang saat ini mulai marak di Kota Bogor. Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bogor Evandy Dahni mengatakan, aturan pajak di kendaraan akan ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Sedang disusun perwalinya untuk mempertegas bahwa iklan di kendaraan itu dikenakan pajak. Kajiannya sedang disusun Dinas Perhubungan,” katanya.
Evandy menjelaskan, penyusunan tersebut sedang disusun teknis kajiannya. Nantinya ada aturan yang ditetapkan untuk pemasangan iklan di kendaraan. Di antaranya iklan tidak boleh menutupi seluruh bagian kendaraan dan dilihat dari faktor segi keamanannya.
”Kalau kendaraan umum itu kan menyangkut pengguna jasa, jadi nanti dilihat juga dari segi keamanannya,” ujarnya.
Menurut dia, kisaran pajak reklame di kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun umum itu berbeda. Pajak tersebut nantinya akan dibayarkan setiap tahun.
“Kalau kisaran besaran pajaknya untuk roda dua itu Rp750.000 per tahun dan roda empat Rp2,5 juta per tahun,” terangnya.