Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorSiap-siap, Ngiklan di Kendaraan Bakal Ditagih Pajak

Siap-siap, Ngiklan di Kendaraan Bakal Ditagih Pajak

BOGOR DAILY-Pemerintah Kota (Pemkot) segera menetapkan pajak bagi iklan ’mobile’ yang saat ini mulai marak di Kota Bogor. Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bo­gor Evandy Dahni mengatakan, aturan pajak di ken­daraan akan ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Sedang disusun perwalinya untuk mem­pertegas bahwa iklan di kendaraan itu dikenakan pajak. Kajiannya sedang disusun Dinas Perhubungan,” katanya.

Evandy menjelaskan, peny­usunan tersebut sedang disusun teknis kajiannya. Nantinya ada aturan yang ditetapkan untuk pemasangan iklan di kendar­aan. Di antaranya iklan tidak boleh menutupi seluruh ba­gian kendaraan dan dilihat dari faktor segi keamanannya.

”Kalau kendaraan umum itu kan menyangkut pengguna jasa, jadi nanti dilihat juga dari segi keamanannya,” ujar­nya.

Menurut dia, kisaran pajak reklame di kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun umum itu berbeda. Pajak tersebut nantinya akan di­bayarkan setiap tahun.

“Ka­lau kisaran besaran pajaknya untuk roda dua itu Rp750.000 per tahun dan roda empat Rp2,5 juta per tahun,” terang­nya.