Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaWali Kota Cilegon Resmi Ditahan di Rutan KPK

Wali Kota Cilegon Resmi Ditahan di Rutan KPK

BOGOR DAILY- Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Iman akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

“TIA (Tubagus Iman Ariyadi) akan ditahan di rutan KPK,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat/Sabtu (23/24/9/2017).

Untuk keempat lainnya di tahan ke rutan yang berbeda. ADP (Ahmad Dita Prawira) Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan untuk EWD (Eka Pandoro Dahlan) Proyek Manager PT BA (bukan PT Bukit Asam) dan H (Hendry) dari pihak swasta akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. BDU (Bayu Dwinanto Utomo) sebagai Legal Manager PT KIEC ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Untuk TDS (Tubagus Donny Sugih Mukti) sebagai Direktur Utama PT KIEC belum ditaha. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Belum (TDS ditahan). Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” ucap Febri.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten.

Iman bersama 5 orang lain ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Iman dan dua orang lain menjadi tersangka penerima.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima TIA, ADP, dan H,” kata Basaria dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9)