Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorAher Larang Angkutan Online Beroperasi Sampai November

Aher Larang Angkutan Online Beroperasi Sampai November

BOGOR DAILY-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasi angkutan berbasis aplikasi online. Angkutan itu baru bisa aktif kembali ketika revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 sudah rampung pada November nanti.

Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wilayah III Dinas Per­hubungan (Dishub) Jabar Abduh Hamzah mengimbau agar angkutan sewa khusus berbasis online tidak berope­rasi sampai aturan baru menge­nai angkutan di luar trayek keluar dari Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) 1 No­vember nanti. “Diimbau untuk tidak beroperasi sepanjang regulasi belum ada. Karena mau dilarang seperti apa, atu­rannya belum ada,” kata Abduh di Bandung, Rabu (11/10).

Ia menilai saat ini ada per­saingan tidak sehat dalam bisnis transportasi. Di satu sisi angkutan berbasis apli­kasi belum mendapatkan izin tapi tetap beraktivitas seperti biasa, sementara di sisi lain angkutan konvensional telah membayar pajak tapi ‘pasarnya' terus tergerus. Wajar kemu­dian muncul protes dari pihak angkutan konvensional.

Sehingga pilihan menyetop sementara operasional ang­kutan online jadi jalan tengah. “Angkutan itu baru bisa aktif kembali ketika revisi Permen­hub No 26 Tahun 2017 sudah rampung pada November nanti,” terangnya.

Anggota Humas Dishub Jabar Juddy K Wachjoe mengatakan, Surat Pernyataan Bersama efektif untuk mencegah konflik tersebut. “Untuk kenyamanan kondisi di Jabar, transportasi nyaman, tidak ada konflik, lebih mengarah ke sana,” kata Juddy.

Surat Pernyataan Bersama ini menurutnya efektif sampai ada regulasi baru dari pemerin­tah pusat. Sebab sejak aturan ini diterbitkan, tidak ditemukan lagi kegiatan angkutan berba­sis aplikasi, setidaknya ketika ada razia.

Juddy mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi surat tersebut. Apalagi pihak Dishub dan sedang mendesak Kemenhub segera menerbitkan hasil revisi Per­menhub 26/2017 agar ada kepastian hukum bagi angku­tan konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi. Tanpa itu maka kondisi yang ada sekarang, yaitu pendapa­tan pengendara angkutan konvensional, akan terus menurun.

“Kalau hal itu pasti terjadi, secara otomatis akan berkurang (pendapatan angkutan kon­vensional, red). Makanya kami mengajak agar rekan-rekan bersabar dulu karena kami tidak bisa secara nyata mener­tibkan,” ujar Juddy.

Sebelumnya, pihak Dishub sudah menyurati Kemenhub pada 22 September 2017 lalu. Surat yang ditandatangani Gubernur Jabar itu berisi per­mohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan ang­kutan sewa khsusus.

Inti surat permohonan Dishub ini adalah keinginan mem­beri kepastian hukum dalam menciptakan sebuah keseta­raan, keadilan dan persaingan usaha di antara angkutan sewa khusus.

Sementara menanggapi mun­culnya aturan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bi­cara. Menurut Bima, untuk pengaturan , pihaknya berkoordinasi langs­ung dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Pelarangan itu tidak berlaku sama untuk Kota Bo­gor karena kami koordinasinya dengan BPTJ,” jawab Bima saat ditanya melalui WhatsApp.

SELESAI PEKAN DEPAN

Menteri Perhubungan (Men­hub) Budi Karya Sumardi me­nargetkan pembahasan pera­turan baru terkait angkutan berbasis aplikasi rampung pada Selasa (17/9) pekan de­pan. Aturan baru itu dibutuh­kan untuk mengisi kekosong­an hukum usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal-pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Budi mengatakan, pemba­hasan akhir mengenai aturan itu yang melibatkan pihak pemerintah dan pelaku usaha transportasi akan berlangsung di Gedung Kemenko Bidang Kemaritiman. “Setelah ada diskusi sosialisasi, ketemu lagi, semua keinginan untuk memberikan kesetaraan an­tara transportasi online dan konvensional itu dipegang sama-sama. Dijunjung sama-sama,” kata Budi.

Sementara CEO Go-Jek Na­diem Makarim angkat bicara mengenai dilarang beropera­sinya transportasi online di wilayah Jabar. Dia meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah yang terjadi antara transportasi on­line dan angkutan kota serta taksi konvensional di Jabar.

Menurut Nadiem, pangsa pasar transportasi online di Jabar cukup besar. Untuk itu dia meminta pemerintah mem­buat regulasi yang bisa men­guntungkan kedua belah pihak.

Nadiem mengatakan, kebe­radaan transportasi online pada prinsipnya membantu ekonomi kerakyatan masyara­kat. Apalagi berdasarkan ca­tatan Gojek, 60 persen mitra mereka adalah pekerja paruh waktu yang mencari tambahan uang dengan menjadi driver.

Selain itu, ia menyatakan menerima rencana pemerin­tah untuk mencari tarif mini­mum dan maksimum untuk transportasi online agar bisa beroperasi. Tujuan penyesu­aian tarif tersebut untuk men­ciptakan kesetaraan. “Kami sangat mendukung jika tarif disesuaikan (untuk regulasi yang dibuat pemerintah, red),” tandasnya.