Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalAnggota DPR Ini Ngaku 'Beli' Vonis Bebas Rp1 Miliar Demi Sang Ibu

Anggota DPR Ini Ngaku ‘Beli’ Vonis Bebas Rp1 Miliar Demi Sang Ibu

BOGOR DAILY Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, agar ibunya, Marlina Moha Siahaan, tidak masuk penjara. Siapakah Marlina?

Marlina merupakan Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, 2006-2016. Setelah selesai menjabat, perlahan Marlina disidik atas dugaan kejahatan yang dilakukannya.

Marlina dijerat kasus APBD terkait anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan honor pegawai tidak tetap, senilai Rp 12,5 miliar. Di kasus ini, anak buahnya dihukum terlebih dahulu karena anggaran itu. Mereka adalah:

1. Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Mursid Potabuga.
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Ferry L Sugeha.
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Kabupaten Bolaang Mongondow, Suharjo Makalalang.
4. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Cymmy Chebby Philip Wua.
5. Bendahara Umum Daerah, Ikram S Sainggaru.
6. Asisten III, Farid Asimin.

Setelah enam anak buah Marlina masuk penjara dan hukumannya berkekuatan hukum tetap, jaksa menyidik Marlina dan menghadirkan ke meja hijau.

Pada 15 Maret 2016, PN Manado mengabulkan eksepsi Marlina dan menyatakan dakwaan Marlina batal demi hukum. Marlina lolos dari bidikan jaksa.

Jaksa kemudian kembali menghadirkan Marlina ke meja hijau. Lagi-lagi, PN Manado membatalkan dakwaan jaksa dalam putusan sela yang dibacakan pada 18 Oktober 2016.

Jaksa tak patah arang dan menghadirkan Marlina ke meja hijau untuk ketiga kalinya. Hasilnya, PN Manado menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan memerintahkan Marlina membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar dalam sidang 19 Juli 2017.

“Memerintahkan agar Terdakwa ditahan,” kata majelis dikutip dari website PN Manado, Minggu (8/10/2017).

Meski dinyatakan bersalah, Marlina tidak ditahan dan bebas pergi ke mana saja hingga kini. Mengapa bisa begitu? Misterius.

Mendapati ibunya terancam masuk penjara, anak Marlina, Aditya mencari jalan agar ibunya divonis bebas. Aditya menjanjikan Sudiwardono sebanyak Rp 1 miliar, dengan catatan ibunya divonis bebas. Tapi baru USD 64 ribu diserahkan, KPK mengendus rasuah itu dan menangkap mereka.

Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap Sudiwardono yang juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.

“Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu,” kata Aditya