Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalBuni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara Plus Denda 100 Juta

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara Plus Denda 100 Juta

BOGOR DAILY-Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Andi meminta majelis hakim agar menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

“Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif maka dipilih dakwaan pertama yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1,” katanya.

Dalam perkara ini, didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai'. Selain itu, didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an di Facebook.