BOGOR DAILY- Dua dari 14 orang mahasiswa yang ditangkap saat berdemonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017, ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pold Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dua provokator demonstrasi mahasiswa itu berinisial IM dan MA.
“Sebanyak 14 (mahasiswa) ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang dipulangkan dan dua orang ditahan,” Kata Argo ketika dihubungi Tempo, Jakarta, Ahad, 22 Oktober 2017. Mereka, kata Argo, dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana soal tindak provokasi dengan ancaman enam tahun penjara.
Mereka juga diduga telah melakukan perusakan terhadap barang inventaris negara saat berdemo, dimana mereka menidurkan, kemudian menginjak kawat berduri sebagai pembatas. “Merusak barier polisi, kawat itu rusak, tidak bisa dipakai lagi,” Kata Argo.
Soal dugaan keanggotaan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia dalam demonstrasi mahasiswa, Argo mengatakan hal tersebut masih didalami. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ditemukan kartu keanggotaan HTI dalam tas dan dompet mereka. “Sedang didalami apa sering komunikasi (terkait HTI) dan lain-lain, semua kemungkinan diselidiki” ujar Argo.
Sebelumnya, Jumat lalu aliansi mahasiswa mengadakan demonstraso di Jalan Medan Merdeka Barat untuk mengevaluasitiga tahun kinerja Presiden Jokowi. Walau sudah melewati batas waktu demo yaitu pukul 18.00, mereka tetap bertahan. Para mahasiswa mengatakan tidak akan meninggalkan lokasi demo sebelum Jokowi hadir untuk menemui mereka.
Namun, sekitar pukul 23.26 malam, demonstrasi mahasiswa dibubarkan oleh polisi secara paksa dengan membuka Jalan Medan Merdeka Barat yang sebelumnya ditutup untuk kendaraan umum. Sempat terjadi kericuhan saat pembubaran yang berujung pada penangkapan 14 orang mahasiswa tersebut.