BOGOR DAILY- Polres Jakarta Pusat mengamankan 51 pria diduga gay dari tempat sauna. Sejumlah bukti diamankan, di antaranya 13 alat perangsang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan bukti-bukti yang didapat polisi dari tempat spa tersebut. Beberapa bukti itu adalah:
a. Uang tunai sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
b. Rekening Koran PT TERITOR ALAM SEJATI
c. Daftar Karyawan
d. Mesin EDC
e. 1 (satu) Bendel berkas T 1 Spa
f. 14 (empat belas) buah Nota
g. 12 (dua belas) buah handuk
h. 13 (tiga belas) alat perangsang
“Dilakukan penangkapan terhadap 7 orang selaku karyawan dan 51 orang peserta LGBT dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Argo di Polres Jakpus, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 6 tersangka. Mereka dijerat pasal pornografi. Ada sejumlah warga negara asing yang turut ditangkap. Mereka berasal Asia Tenggara dan China.