Tuesday, 16 April 2024
HomeNasionalKorupsi Rp548 M, Bareskrim Geledah Rumah Bos BJB Syariah

Korupsi Rp548 M, Bareskrim Geledah Rumah Bos BJB Syariah

BOGOR DAILY-Kasus dugaan di tubuh Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) menyusul adanya laporan Bareskrim pada 7 September lalu. Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian akibat tindak pidana ini pun mencapai Rp548,94 miliar hingga polisi menggeledah kediaman terduga koruptor di Bogor.

Direktorat Tindak Pi­dana Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan di BJBS. Total keru­gian negara dalam praktik ini hampir mencapai setengah triliun rupiah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di kantor Cabang BJBS di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, sekaligus rumah ter­duga koruptor, kemarin.

Adalah YC, pimpinan BJBS Cabang Braga yang berlokasi di Bogor diduga ikut menerima duit atas kredit yang diberikan BJBS kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk pembiayaan pembangu­nan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015. YC diduga turut andil dalam pen­cairan kredit BJBS ke PT HSK.

Ini sesuai hasil yang diperoleh Bareskrim dari rumah bersang­kutan. “Sudah dapat dokumen­nya dari rumah koruptornya,” ungkap sumber Metropolitan. Sementara Kepala Sub Direk­torat V Kombes Indarto mem­benarkan telah melakukan penggeledahan di rumah pim­pinan BJBS yang terlibat proses pencairan kredit ke PT HSK senilai Rp566,45 miliar.

Penyidik juga menggeledah rumah YC, pimpinan BJBS Cabang Braga yang berlokasi di Bogor. “Iya, (penggeledahan, red), kami sita dokumen kredit terkait pencairan kredit BJBS,” terang Indarto.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Bareskrim pada 7 September 2017 dengan La­poran Polisi Nomor: LP/910/IX/2017/Bareskrim, tanggal 7 September 2017. Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/175.a/IX/2017/Tipidkor, tanggal 7 September 2017.

Akhirnya kasus ini pun terus diusut Bareskrim. Selain rumah YC, untuk menguatkan alat bukti dugaan tersebut, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Bandung, yaitu kantor pusat BJBS di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah, di an­taranya ruangan direktur utama, ruangan direktur operasional, ruangan direktur kepatuhan dan ruangan direktur pembiayaan. “Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS,” kata Indarto.

Selesai menggeledah kantor BJBS di Braga, kemudian penyi­dik bergerak ke rumah Plt Di­rektur Utama BJBS berinisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Hanya saja ketika dida­tangi, rumah YG dalam keada­an terkunci, sehingga penyidik melakukan penyegelan. “Ru­mahnya terkunci. Yang bersang­kutan tidak bisa dihubungi. Rumahnya untuk sementara disegel sampai bisa digeledah,” ujarnya. Saat ini, sambung In­darto, kasus tersebut telah ma­suk ke penyidikan. “Sudah penyidikan,” tegasnya.

Adapun modus yang dilakukan terduga koruptor yakni memberikan kredit se­nilai Rp566,45 miliar kepada PT HSK tanpa jaminan atau agunan kepada pihak bank sehingga menimbulkan keru­gian negara mencapai Rp548,94 miliar. “Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur menga­gunkan ke bank lain,” ucap Indarto, Selasa (17/10).

Guna melancarkan pinjaman di bank pelat merah Pemerin­tah Daerah Jawa Barat tersebut, lanjut Indarto, PT HSK seolah-olah meyakinkan pihak bank bahwa ada 161 pihak yang akan membeli ruko di mal yang akan dibangun. “Tapi semuanya fiktif. Seolah-olah ingin beli ruko di sana, tapi kenyataannya tidak ada,” imbuh Indarto.

Adapun pasal yang diterap­kan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Sementara itu, Pemimpin Di­visi Corporate Secretary BJB Hakim Putratama mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kronologi peng­geledahan yang terjadi di tiga lokasi tersebut. Setelah itu per­seroan akan menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat. “Ya memang terjadi peng­geledahan di BJBS. Kami sedang mengejar kronologi sebenarnya,” ujarnya.

Menanggapi dugaan korup­si yang dilakukan oknum ma­najemen bank, Hakim menga­ku pihaknya telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini BJBS juga berada dalam pengawasan ketat induk usaha.

Dia menjelaskan, kasus kre­dit macet memunculkan dua potensi kesalahan, yakni sistem analisis dalam proses pembe­rian kredit atau memang ada oknum yang terlibat dalam proses transaksi. Oknum yang dimaksud tak melulu berasal dari internal perbankan, te­tapi bisa juga oknum nasabah. “Pengawasan sudah ketat dan harus dilihat bahwa ada juga oknum-oknum nasabah yang harus diperhatikan. Analisa kredit betul atau tidak, atau ada oknum kongkalingkong, biar dibuktikan secara hukum,” paparnya.