BOGOR DAILY-Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojonggede, Polresta Depok, berhasil mengamankan pelaku pengedar duit palsu di warung kelontong.
Toko kelontong yang berada di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, jadi sasaran pengedar duit palsu.
Anggota Tim II Unit Reskrim Polsek Bojonggede Aiptu Dedi Rachmat mengaku telah menangkap pengedar duit palsu berinisial BS (22) warga Kampung Pasarbaru, RT 01/03, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari informasi yang dihimpun, polisi mendapati laporan bahwa yang bersangkutan kedapatan membeli minuman di toko kelontong dengan mengeluarkan lembaran pecahan Rp50 ribu dua lembar.
Curiga dengan duit yang diberikan palsu, penjual warung akhirnya melapor ke kepolisian yang tengah piket. “Dari tangan pelaku masih ada tiga lembaran kertas pecahan Rp50 ribu,” kata Dedi.
Sementara dari hasil interogasi, masih ada dua pelaku lainnya. Yakni HH alias O (29) warga Kampung Sawahindah, RT 03/09, Desa Bojonggede, dan AAH alias KMT (35) warga Kampung Nanggela, RT 02/07, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang. Keduanya berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23:00 WIB,” terangnya.
Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga mengatakan, ketiga tersangka telah ditangkap dengan barang bukti berupa 13 lembar duit palsu Rp50 ribu, sepuluh bundel uang Euro palsu senilai satu juta Euro, sembilan lembar uang Euro palsu senilai satu juta Euro, lima lembar uang Dolar Singapura palsu senilai 10 ribu Dolar Singapura.
Polisi juga mengamankan sebuah dompet merk Levis cokelat dan sebuah dompet merk Levis 501 Strauss & Co cokelat. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan Ayat 3 dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” pungkasnya.