Thursday, 18 April 2024
HomeKabupaten BogorPeredaran Duit Palsu di Bojonggede Makin Marak

Peredaran Duit Palsu di Bojonggede Makin Marak

BOGOR DAILY-Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek , Polresta Depok, berhasil mengamankan pelaku pengedar di warung kelontong.

Toko kelontong yang berada di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Baru, Kecamatan Bo­jonggede, Kabupaten Bogor, jadi sasaran pengedar .

Anggota Tim II Unit Reskrim Polsek Aiptu Dedi Rachmat mengaku telah menangkap pengedar berinisial BS (22) warga Kampung Pasarbaru, RT 01/03, Desa , Kabupaten Bogor.

Dari informasi yang dihimpun, polisi mendapati laporan ba­hwa yang bersangkutan keda­patan membeli minuman di toko kelontong dengan mengeluarkan lembaran pe­cahan Rp50 ribu dua lembar.

Curiga dengan duit yang di­berikan palsu, penjual warung akhirnya melapor ke kepoli­sian yang tengah piket. “Dari tangan pelaku masih ada tiga lembaran kertas pecahan Rp50 ribu,” kata Dedi.

Sementara dari hasil intero­gasi, masih ada dua pelaku lainnya. Yakni HH alias O (29) warga Kampung Sawahindah, RT 03/09, Desa , dan AAH alias KMT (35) war­ga Kampung Nanggela, RT 02/07, Desa Sukmajaya, Keca­matan Tajurhalang. Keduanya berhasil diamankan di rumah­nya sekitar pukul 23:00 WIB,” terangnya.

Kapolsek AKP Agus Koster Sinaga mengata­kan, ketiga tersangka telah ditangkap dengan barang bukti berupa 13 lembar Rp50 ribu, sepuluh bun­del uang Euro palsu senilai satu juta Euro, sembilan lem­bar uang Euro palsu senilai satu juta Euro, lima lembar uang Dolar Singapura palsu senilai 10 ribu Dolar Singa­pura.

Polisi juga mengamankan sebuah dompet merk Levis cokelat dan sebuah dompet merk Levis 501 Strauss & Co cokelat. “Ketiga tersangka di­jerat Pasal 36 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan Ayat 3 dengan pi­dana penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” pungkas­nya.