Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorPingin Cepat Beroperasi, Transmart Bogor Nekat Tabrak Aturan

Pingin Cepat Beroperasi, Transmart Bogor Nekat Tabrak Aturan

BOGOR DAILY-  Transmart yang tak berizin di Jalan KHR Abdullah Bin Nuh membuat anggota DPRD Kota Bogor ikut geram. Sebab, kasus serupa sering terjadi. Pengusaha yang berinvestasi di Kota Bogor seringkali mendahulukan di­banding proses perizinan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, investor yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Dengan begitu, investor yang berinvestasi di Kota Bogor mengikuti segala aturannya. “Siapa pun investornya, kalau atu­ran harus tetap ditegakkan jangan sampai dilanggar,” ujarnya kepada Metropolitan, ke­marin.

Yus juga menilai banyaknya pelanggaran di Kota Bogor kini menjadi budaya. Hal itu karena bukan kali pertama hal tersebut terjadi. ­

Seperti saat ini Transmart melakukan hal yang sama. “Pemkot harus melakukan evaluasi, karena ini sering terjadi. Dengan eva­luasi nantinya diketahui ba­gian mana yang salah,” terang­nya.­

Karena sering terjadi pelang­garan, lanjut dia, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) seharusnya bisa melakukan tindakan po­lisional dengan melakukan penyegelan. “Harus disegel agar memberikan efek jera kepada investor nakal,” katanya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi sudah menerima laporan warga yang tinggal di sekitar Transmart. Menurut dia, war­ga terganggu mendengar ke­bisingan di malam hari. Menda­pat laporan itu, Heri memang­gil pengelola Transmart. ”Kita langsung cek dan di lokasi sejumlah pekerja sedang mem­bereskan pekerjaan kecil,” paparnya.

Meski telah menegur secara lisan, Satpol PP juga melakukan teguran secara tulisan kepada pengelola Transmart. Hal itu karena masih ada aduan dari warga. Jika pengelola masih melakukan pekerjaan, pihaknya akan melakukan tindakan po­lisional dengan menyegel lo­kasi . ”Kemarin baru kita kirimkan surat tegu­rannya. Jika tetap membandel akan langsung kita segel,” ka­tanya.

Ketika dipanggil Satpol PP, menurut Heri, pengelola Trans­mart membangun tanpa izin karena ingin segera beroperasi. Sehingga sejumlah peraturan ditabraknya. ”Alasan mereka hanya ingin cepat beroperasi. Tapi cara mereka salah,” ung­kapnya.