Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorPPP Djan Faridz Tak Diakui KPU Bogor

PPP Djan Faridz Tak Diakui KPU Bogor

BOGOR DAILY-Sempat mencuat soal du­kungan kubu Dzan Faridz terhadap bakal calon Bupati Bogor Ade Ruhandi, rupanya par­tai tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Infor­masi (Sipol). Ini pula yang membuat KPU Kabupaten Bogor menolak kepengurusan DPC Djan Faridz Kabupaten Bogor di bawah pimpinan Endang Kosasih.

KPU Kabupaten Bogor hanya menerima ber­kas kepengurusan DPC Kabupaten Bogor pimpinan Elly Halimah Yasin yang berkas parpol calon pe­serta Pemilihan Umum (Pe­milu) 2019-nya diterima Senin (16/10) lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menjelaskan, partai yang bisa menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Bo­gor adalah partai yang sudah mendaftar calon peserta Pe­milu 2019 ke KPU RI.

Secara nasional, DPP meny­erahkan dokumen keanggo­taan dan kepengurusan diikuti penyerahan dokumen di ting­kat kota/kabupaten. Untuk proses pendaftaran partai peserta pemilu itu dilakukan DPP ke KPU RI dengan mengi­si Sipol. Salah satu isi dalam Sipol adalah kepengurusan partai di tingkat kabupaten. Jadi yang ada dalam Sipol yang menjadi acuan KPU Kabupa­ten untuk memproses penyera­han dokumen keanggotaan dan verifikasi.

Dengan begitu, Haryanto melanjutkan, sangat mudah menentukan siapa yang berhak menyerahkan dokumen partai. Saat ditanya soal adanya dua­lisme kepengurusan di Kabupaten Bogor, dirinya mengatakan bahwa yang ter­daftar dalam Sipol adalah ke­pengerusan DPP versi Romi.

“Kalau ada dualisme itu mu­dah menentukannya, tinggal dilihat di Sipolnya. Untuk , kepengurusan yang masuk itu yang versi Pak Romi dengan kepengurusan di tingkat Ka­bupaten Bogor pimpinan Elly Halimah Yasin. Bagi yang tidak ada di Sipol, mohon maaf kami tidak bisa menerimanya,” paparnya.

Ketua DPC Kabupaten Bogor versi Romi, Elly Halimah Yasin, menyerahkan dokumen parpol calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Bogor, (16/10), dan dinyatakan se­suai Sipol. Di hari yang sama, DPC kubu Djan Faridz yang dikomandoi Endang Ko­sasih juga mendatangi KPU Kabupaten Bogor.

Namun, kedatangan mereka untuk memperoleh informasi keberadaan kepengurusan partai dan menyerahkan SK kepengurusan DPC dan PAC. “Dokumen yang diberikan ke KPU tidak ada kaitannya dengan penyerahan dokumen untuk pendaftaran partai peserta Pemilu 2019. KPU hanya me­layani penyerahan dokumen sesuai data di Sipol,” tegas Haryanto.

Hal ini dibenarkan Komisio­ner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati. Ia me­nyatakan bahwa Sekretaris DPC Kota Bogor kubu Djan Faridz sempat mendatangi KPU Kota Bogor. Hanya saja kun­jungannya tidak dalam proses penyerahan berkas. “Kemarin Pak Eman (sekretarisnya, red) datang. Tapi beliau bukan un­tuk menyerahkan berkas. Ka­rena kami sampaikan kalau yang kita terima itu datanya sesuai yang di Sipol,” ujar Siti.

Sesuai Sipol, maka kepengu­rusan yang dianggap sah ya­kni sesuai SK KemenkumHAM.

“Yaitu dari DPP Pak Romy. Di luar itu ya tidak diterima,” tegasnya. Sementara itu, KPU telah menutup pendaftaran partai (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada hari Senin (16/10) pukul 24:00 WIB. Selama waktu pendafta­ran dibuka, dari 73 parpol yang telah sah terdaftar di Kemen­kumHAM, hanya 27 parpol yang resmi mendaftar ke KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pe­nelitian administrasi sampai verifikasi faktual, sehingga resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

”Hari ini kita baru saja meny­elesaikan satu tahapan tadi malam, yaitu tahapan pendaf­taran calon parpol peserta Pe­milu 2019. Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesim­pulan untuk menentukan par­tai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. Ke­mudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang lebih berlangsung se­lama 30 hari,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10).

Selanjutnya, KPU akan mem­beri tahu hasil penelitian ad­ministrasi pada parpol. Dari tahap administrasi, parpol akan diinstruksikan KPU apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti. ”Kemudian partai dipersilakan untuk mela­kukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diper­baiki selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan ke­mudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” pa­parnya