BOGOR DAILY-Sempat mencuat soal dukungan PPP kubu Dzan Faridz terhadap bakal calon Bupati Bogor Ade Ruhandi, rupanya partai tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). Ini pula yang membuat KPU Kabupaten Bogor menolak kepengurusan DPC PPP Djan Faridz Kabupaten Bogor di bawah pimpinan Endang Kosasih.
KPU Kabupaten Bogor hanya menerima berkas kepengurusan DPC PPP Kabupaten Bogor pimpinan Elly Halimah Yasin yang berkas parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019-nya diterima Senin (16/10) lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menjelaskan, partai yang bisa menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Bogor adalah partai yang sudah mendaftar calon peserta Pemilu 2019 ke KPU RI.
Secara nasional, DPP menyerahkan dokumen keanggotaan dan kepengurusan diikuti penyerahan dokumen di tingkat kota/kabupaten. Untuk proses pendaftaran partai peserta pemilu itu dilakukan DPP ke KPU RI dengan mengisi Sipol. Salah satu isi dalam Sipol adalah kepengurusan partai di tingkat kabupaten. Jadi yang ada dalam Sipol yang menjadi acuan KPU Kabupaten untuk memproses penyerahan dokumen keanggotaan dan verifikasi.
Dengan begitu, Haryanto melanjutkan, sangat mudah menentukan siapa yang berhak menyerahkan dokumen partai. Saat ditanya soal adanya dualisme kepengurusan PPP di Kabupaten Bogor, dirinya mengatakan bahwa yang terdaftar dalam Sipol adalah kepengerusan DPP versi Romi.
“Kalau ada dualisme itu mudah menentukannya, tinggal dilihat di Sipolnya. Untuk PPP, kepengurusan yang masuk itu yang versi Pak Romi dengan kepengurusan di tingkat Kabupaten Bogor pimpinan Elly Halimah Yasin. Bagi yang tidak ada di Sipol, mohon maaf kami tidak bisa menerimanya,” paparnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor versi Romi, Elly Halimah Yasin, menyerahkan dokumen parpol calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Bogor, (16/10), dan dinyatakan sesuai Sipol. Di hari yang sama, DPC PPP kubu Djan Faridz yang dikomandoi Endang Kosasih juga mendatangi KPU Kabupaten Bogor.
Namun, kedatangan mereka untuk memperoleh informasi keberadaan kepengurusan partai dan menyerahkan SK kepengurusan DPC dan PAC. “Dokumen yang diberikan ke KPU tidak ada kaitannya dengan penyerahan dokumen untuk pendaftaran partai peserta Pemilu 2019. KPU hanya melayani penyerahan dokumen sesuai data di Sipol,” tegas Haryanto.
Hal ini dibenarkan Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati. Ia menyatakan bahwa Sekretaris DPC PPP Kota Bogor kubu Djan Faridz sempat mendatangi KPU Kota Bogor. Hanya saja kunjungannya tidak dalam proses penyerahan berkas. “Kemarin Pak Eman (sekretarisnya, red) datang. Tapi beliau bukan untuk menyerahkan berkas. Karena kami sampaikan kalau yang kita terima itu datanya sesuai yang di Sipol,” ujar Siti.
Sesuai Sipol, maka kepengurusan yang dianggap sah yakni sesuai SK KemenkumHAM.
“Yaitu dari DPP Pak Romy. Di luar itu ya tidak diterima,” tegasnya. Sementara itu, KPU telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada hari Senin (16/10) pukul 24:00 WIB. Selama waktu pendaftaran dibuka, dari 73 parpol yang telah sah terdaftar di KemenkumHAM, hanya 27 parpol yang resmi mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni penelitian administrasi sampai verifikasi faktual, sehingga resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
”Hari ini kita baru saja menyelesaikan satu tahapan tadi malam, yaitu tahapan pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2019. Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. Kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang lebih berlangsung selama 30 hari,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10).
Selanjutnya, KPU akan memberi tahu hasil penelitian administrasi pada parpol. Dari tahap administrasi, parpol akan diinstruksikan KPU apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti. ”Kemudian partai dipersilakan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” paparnya