BOGOR DAILY-Walikota Bogor Bima Arya melaporkan adanya pungutan liar di SMAN 1 Bogor ke Pemprov Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena Pemkot tidak memiliki kewenangan terkait masalah pungutan liar yang terjadi di SMAN 1 Bogor.
”Nanti akan saya laporkan ke provinsi karena SMAN di bawah kewenangan Pemprov,” tegasnya.
Bima menyanyangkan masih adanya pungutan liar apalagi di lingkungan pendidikan. “Tentu ini menjadi perhatian khusus, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas segala jenis pungli,” jelasnya yang juga Alumni SMAN 1 Bogor.
Sekedar informasi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM.
Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.
sumber: Pojoksatu Bogor