Friday, 26 April 2024
HomeNasionalEks Pimpinan KPK Sebut Pengacara Setnov Ganggu Proses Hukum

Eks Pimpinan KPK Sebut Pengacara Setnov Ganggu Proses Hukum

BOGOR DAILY-Eks pimpinan Bambang Widjojanto memandang tim pengacara Setya Novanto sudah tak lagi melindungi kliennya. Apa yang dilakukan tim pengacara Setya Novanto sudah mengganggu proses pembuktian kejahatan.

“Kalau melihat pernyataan dari lawyer-lawyer-nya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Obstruction of Justice itu, menurut saya, sudah terpenuhi,” ujar Bambang di Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Bambang mengatakan sudah saatnya digunakan pasal obstruction of justice untuk bertindak sebagai gatekeeper. Menurutnya, tim pengacara sudah mengganggu proses pembuktian.

“Sudah saatnya juga menggunakan pasal itu karena dia sudah bertindak sebagai gatekeeper, sebenarnya tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu,” tegasnya.

Bambang menegaskan dalam menghadapi serangan dari tim pengacara Setya Novanto harus bertindak dengan ‘call emergency'. Hal ini dilakukan untuk komite etik, yang dinilai objektif dan independen.

“Ya, harus call emergency untuk komite etik karena komite etik itulah yang menurut saya lebih independen dan objektif untuk menentukan. Itu langkah pertama dan sekarang yang juga jadi penting call emergency pada publik karena sudah berada di ujung sakaratul maut,” imbuhnya.

Sementara itu, harus memfokuskan diri pada tim pengacara ini. Menurutnya, berbagai pernyataan dan tindakan pengacara sudah mengarah kepada obstruction of justice.

“Kalau menurut saya, hari ini persoalannya bukan di kepolisian, di lawyer-lawyer-nya SN. Konsentrasinya harus di situ sebenarnya, karena berbagai pernyataan tindakan itu sudah mengarah pada obstruction of justice, ini sudah bisa jadi gatekeeper orang yang berupaya untuk mengelabui, melindungi yang ujungnya sebenarnya mengganggu proses persidangan,” tambahnya.