Friday, 19 April 2024
HomeNasionalJadi Tersangka Lagi, Akankah KPK Jemput Paksa Setya Novanto?

Jadi Tersangka Lagi, Akankah KPK Jemput Paksa Setya Novanto?

BOGOR DAILY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP.  Banyak kalangan pun meminta agar KPK lebih tegas dengan petinggi DPR tersebut, termasuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.

Hal ini sepeeti yang diutarakan Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia.”Jangan lagi mau diakal-akali dengan berbagai alasan untuk mangkir yang bisa menghambat kelancaran proses penegakan hukum,” ujar Doli, Jumat (10/11).

Doli juga menyarankan agar KPK harus segera bisa menangkap . Bila perlu jemput paksa. Hal itu perlu dilakukan sebelum melakukan banyak manuver untuk menghalang-halangi penyidikan.

“Agar kemungkinan menghilangkan barang bukti, bahkan menyerang kembali KPK dengan kewenangan yang masih dimilikinya saat ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Doli juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menegaskan dukungan penuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus e-KTP ini.

Dukungan yang dimaksud, lanjut Doli, adalah dengan memberi keleluasaan yang penuh kepada KPK untuk bekerja sesuai kewenangannya yang diatur dalam UU.

“Sehingga oknum ataupun lembaga yang mengatasnamakan pemerintah atau istana, yang bisa intervensi mempengaruhi putusan untuk melindungi seperti yang terindikasi sebelumnya tidak ada lagi,” ungkapnya.

Doli menuturkan, sudah saatnya Golkar mengedepankan kepentingan partai. Sebab partai ini harus diselamatkan. Jangan hanya karena urusan kepentingan pribadi-pribadi atau kelompok yang berkamuflase melindungi , partai jadi hancur.

“Golkar di mata publik sudah luluh lantak. Segera ambil sikap, ganti karena sudah melakukan pelanggaran AD/ART, yaitu pencemaran nama baik Partai Golkar,” pungkasnya.‎

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama .

Saut mengungkapkan, selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Kasus korupsi ini diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.