Friday, 29 March 2024
HomeNasionalKPK Lelang Lagi, Ponsel Koruptor Dihargai Mulai Rp41 Ribu

KPK Lelang Lagi, Ponsel Koruptor Dihargai Mulai Rp41 Ribu

BOGOR DAILY-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang direncanakan akan digelar mulai 23 November 2017 di berbagai kota di Indonesia.

“Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang seni,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, kemarin. Febri menjelaskan telepon selular yang akan dilelang dikemas dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam.

Harga yang ditawarkan pun menggiurkan, yakni mulai Rp41 ribu per unit hingga Rp10 juta untuk satu paket isi 18 unit. Untuk kendaraan bermotor, KPK melelang jenis kendaraan bermotor mulai roda dua hingga roda empat dengan harga mulai sekitar Rp50 juta hingga Rp1,2 miliar. Total ada 7 mobil dan 2 sepeda motor yang akan dilelang.

Dua mobil di antaranya ialah mobil merek Lexus tipe LX570 A/T dengan pelat nomor polisi B 1257 Y milik Yan Anton Ferdian (eks Bupati Banyuasin) yang dilelang di kisaran Rp1,29 miliar. Selain itu, ada Mercy tipe GL400 AT (X166) berwarna putih dengan pelat nomor polisi B 8400 GK dilelang dengan nilai limit Rp1,09 miliar.

“Total barang yang dilelang 12 lukisan, 8 kendaraan bermotor, 20 perhiasan, 8 jam tangan, 1 unit laptop, dan 36 unit handphone,” lanjut Febri. Lelang akan dilakukan di tiga tempat berbeda. Namun, pelelangan seluruh kendaraan bermotor dilakukan di Gedung KPK C1.

Sementara itu, barang-barang seni berupa lukisan akan digelar di rumah Jalan H Saidi I nomor 23, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Kemudian barang-barang elektronik dan perhiasan akan digelar di Gedung KPK Merah-Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Untuk mengikuti lelang itu, masyarakat yang ingin berpartisipasi harus terlebih dahulu memiliki akun yang sudah diverifikasi pada laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Calon peserta juga wajib menyetor jaminan sebesar 3% dari harga barang paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.

“Nominal jaminan harus sudah diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang pada 23 November 2017. Besarnya jaminan adalah 3% dari harga lelang,” tandas Febri.