Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorOknum Guru SDN Cabul di Bantarjati Dipecat

Oknum Guru SDN Cabul di Bantarjati Dipecat

BOGOR DAILY- Oknum guru kelas empat SDN Bantarjati 1 Kota Bogor MM (56) dipecat dari tugasnya sebagai guru Pengawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan masih bersifat sementara lantaran masih menunggu proses hukum,atas tuduhan memperkosa muridnya di ruang kelas. Hingga kemarin, MM masih mendekam dalam tahanan karena kasusnya masih ditangani Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota.

Tidak itu saja, Dinas Pendidikan (Disdik) juga ‘mengusir’ anak dan istrinya dari rumah dinas sekolah, di Jalan Cermai Ujung, Kelurahan. Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. “Begitu kasus itu mencuat, kami langsung turun ke lokasi kejadian dan melaporkannya ke wali kota. Tapi, MM belum dipecat dari guru PNS nya, melainkan hanya dberhentikan sementara, menunggu proses hukum selesai,” ujar Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin, ketika dikonfiimasi Metropolitan, kemarin.

Fahrudin menegaskan, bila nantinya divonis penjara dua tahun ke atas dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, MM akan dipecat secara tidak hormat. Hal itu berdasarkan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jadi, kalau sudah dipecat, hak-haknya akan hilang atau tidak menerima pensiun. Tapi, untuk sementara, MM hanya menerima 75 persen dari gaji pokoknya, sebagai guru PNS,” tandas Fahrudin.

Sebelumnya, MM dilaporkan ke Polres Bogor Kota. Ia dituduh memperkosa YS, muridnya di dalam kelas, beberapa tahun lalu. Kasus itu sendiri baru terungkap, tiga tahun kemudian, setelah korban lulus SD dan kini ia duduk di Kelas VII SMP.

Waktu itu, korban menceritakan kepada orangtuanya, peristiwa yang telah menimpa dirinya. Mendengar hal itu, orangtua korban tidak terima anaknya diperkosa oleh gurunya. Seketika, kasus itu pun dilaporkan ke polisi. “Orangtua korban baru lapor polisi pada 3 September 2017,” kata Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Syarief Hidayat.

Peristiwa ini terjadi saat siswi berinisial YS itu tidak mengikuti pelajaran olahraga. Alasannya, tidak memiliki baju. Tak lama kemudian, MM menghampiri YS seorang diri, di dalam kelas. Saat itu, MM telah membawa tali rafia dan lakban di tangannya. MM langsung mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia. Lalu, dia membekap mulut korban dengan lakban. Pelaku langsung memperkosanya di kursi dan lantai ruang kelas. Usai memperkosa, MM mengancam akan membunuh korban, jika memberitahu kejadian tersebut. Pelaku sempat memberikan uang, tetapi ditolak korban.

Sementara orang tua korban, Afendi, dalam laporan yang diterima polisi mengungkapkan ketika itu MM merupakan guru sekaligus walikelas korban. Terungkap kejadian asusila itu dilakukan pelaku terhadap pelaku pada September 2014. Belum diketahui apa yang menyebabkan orang tua korban baru melapor setelah tiga tahun berlalu.