Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorPengakuan Penyiksa Hewas TSI: Saya Diancam Mau Dibunuh

Pengakuan Penyiksa Hewas TSI: Saya Diancam Mau Dibunuh

BOGOR DAILY- Sambil mengenakan kemeja putih, Alyssa Dwi Fitri Amanda (25) dan Philip Biondi (27) ikut dalam ekspos kasus pencekokan miras kepada hewan Indonesia (TSI) di kantor Polres Bogor. Keduanya sudah lebih tampak tegar menghadapi ancaman hukuman yang membelitnya akibat ulah isengnya memberi Anggur Merah kepada binatang.

Dengan nada rendah, Ica, sapaannya, mengakui kesala­hannya. Bahkan sejak kasus itu jadi viral, dirinya merasa tak aman bepergian. Ancaman demi ancaman datang meneror ia dan keluarganya. Begitu pula yang dialami Philip.

Philip mengaku mendapat­kan teror di akun Instagram dari para warganet. ”Iya ada, kayak ancaman gitu. Sampai katanya saya mau dibunuh, itu lewat Instagram saya,” kata Philip di Polres Bogor, Senin (20/11).

Selain itu, Philip juga menga­kui perbuatan konyolnya dan Alyssa yang akhirnya menjadi viral ini. Dia meminta maaf atas tindakan tak terpuji ter­sebut. ”Kami sangat menyesal karena sudah melakukan tinda­kan bodoh ini,” sesalnya.

Ica mengaku pemberian mi­ras itu tidak bermaksud untuk menyiksa, tetapi karena seka­dar iseng. “Saya berdua dengan PB minta maaf sebesar-besar­nya telah melakukan hal konyol seperti ini. Intinya kami minta maaf kepada TSI dan kepada masyarakat,” ung­kapnya.

Senada dengan AH, PB mem­benarkan bahwa ia hanya melakukan tindakan iseng untuk bersenang-senang dengan memberikan miras kepada hewan di TSI tersebut. “Kami sangat menyesal sudah melakukan tindakan bodoh ini. Kedatangan kami di sini untuk klarifikasi. Itu hanya spontanitas keisengan dan saya mohon maaf kepada masyarakat,” tuturnya.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Polisi Agung Budi Maryo­to mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku penyiksaan hewan hanya di­kenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman sanksi tindak pidana ringan (tipiring) minimal tiga bulan.

Namun, menurut Agung, kepastian sanksi yang diberi­kan tergantung putusan hakim. Pihaknya juga bakal melanjutkan pemeriksaan bagi pelapor yakni TSI. “Kita akan panggil TSI untuk melakukan peme­riksaan. Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan pertama kepada dua pelaku, alasannya melakukan penganiayaan itu hanya sekadar iseng,” ujarnya.