Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPenghayat Masuk Kolom Agama di KTP

Penghayat Masuk Kolom Agama di KTP

BOGOR DAILY-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan para Kepercayaan saat ini diakui dan bisa ditulis di yang terdapat di . Pemohon menyampaikan rasa senang dengan keputusan MK tersebut.

“Kami sangat senang, telah tercapainya bahwa kepercayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya,” ujar salah satu penggugat Arnold Purba,di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan keputusan MK tersebut. Sehingga terbukanya kesempatan dan kesetaraan untuk anak mereka.
“Harapan kita untuk pemerintah mahkamah semakin terbukanya kesempatan anak-anak itu sama. Itu permohonan kami,” kata dia.

Selain Arnold, Belawan juga menyatakan rasa senangnya. Ia meminta agar situs pendaftaran pekerjaan atau lainnya yang ada bisa terdapat pilihan kepercayaan. Agar tidak terjadi lagi diskriminasi.

“Diskriminasi ya itu banyak dalam pelayanan itu. Di situs online itu tidak pernah dihadirkan kepercayaan, menandakan bahwa kepercayaan tidak disetarakan dengan anak bangsa,” jelas Belawan.

“Jadi setelah keputusan ini, kalau di situs online kementerian itu dicantumkan, juga kementerian pendidikan dibuka secara umum dan kami anak-anak tidak terintimidasi,” lanjutnya.

Kuasa hukum pemohon, Jubianto Simanjuntak menyampaikan agar pemerintah dapat menghormati keputusan MK. Karena keputusan ini final dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita harap dengan putusan MK, aparat pemerintahan dimanapun berada menghormati putusan MK karena sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.