Tuesday, 16 April 2024
HomeKabupaten BogorSetahun, Baru 7 Perda yang Disahkan

Setahun, Baru 7 Perda yang Disahkan

BOGOR DAILY-  Hasil kinerja wakil rakyat di Bumi Tegar Beriman dalam pembuatan peraturan daerah () bisa dikatakan belum optimal. Dari 48 yang diusulkan baru tujuh yang disahkan. Sedangkan enam lainnya masih melalui proses pembahasan.

Seperti pada 2017, DPRD Kabupaten Bogor baru menun­taskan 13 dari total se­cara keseluruhan yang diu­sulkan pada 2017 sebanyak 48 . Puluhan itu terdiri dari 13 , di anta­ranya 12 inisiatif DPRD, empat dari Badan Pem­bentukan Peraturan Daerah (BPPD) dan 32 dari SKPD.

Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Kabupa­ten Bogor Sujana menuturkan, ada tujuh yang telah disahkan, di antaranya perda perubahan atas Perda 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, retribusi pengendalian me­nara telekomunikasi, penyer­taaan modal pada PDAM Tirta Kahuripan, pertanggungjawaban pelaksanaan penda­patan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun angga­ran 2017, izin gangguan dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyel­enggaraan Administrasi Ke­pendudukan.­

Sementara enam perda lagi masih dalam proses pemba­hasan, seperti raperda lem­baga penyiaran publik lokal radio dan televisi Tegar Beri­man, perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Retribusi Pe­layanan Tera Ulang, pemben­tukan perda rumah sakit di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dan ruislag SDN 01 dan 03 Batuja­jar Kecamatan Cigudeg. “Pada 2017 ada 13 perda yang ter­diri dari 12 perda inisiatif DPRD, 4 perda dari Badan Pemben­tukan Peraturan Daerah (BPPD) dan 32 perda dari SKPD,”ujar Sujana kepada Metropolitan, kemarin.

Sujana mengakui total 48 perda di Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diu­sulkan itu masih mengalami revisi di tahun anggaran pe­rubahan. Sebab total 48 perda sangat banyak dan mengalami keterbatasan waktu untuk pembahasannya. “Dari total 48 itu bisa berkurang karena usulan dari eksekutif dan ke­terbatasan waktu. Jumlah itu luar biasa, dibandingkan Kota Bogor yang kini baru meny­elesaikan tiga perda semen­tara kita sudah tujuh perda selesai,” bebernya.

Sujana mengakui indikator keberhasilan di lembaga DPRD itu salah satunya dilihat dari perda yang dihasilkan. Kalau Kabupaten Bogor sudah ham­pir 13 yang mau selesai. “Kita optimis menuntaskan enam perda yang masih dibahas hingga akhir tahun. Sedangkan sisanya dari total 48 perda yang diusulkan nantinya diluncur­kan 2018. Tapi kita lihat skala prioritasnya,” ungkapnya.

Sujana menjelaskan, perda yang termasuk dalam program prioritas akan dituntaskan tahun depan. Sebab, jika se­cara keseluruhan dituntaskan tanpa memandang tingkat urgensi pemda, pihaknya kha­watir ketika perda lahir tapi mandul dan tidak ada efekti­vitasnya. Jumlah pengesahan perda 2017 justru mengalami peningkatan dibandingkan 2016. “Nanti ada rapat kerja tim dari BPPD dengan Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelaraskan kira-kira perda mana yang lebih urgensi dan sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Bagian Pe­rundang-Undangan Yunita mengungkapkan, prolegda itu masih berada di tangan ketua DPRD Kabupaten Bogor lan­taran ada perubahan perda yang diusulkan di tahun pe­rubahan anggaran 2018.

“Kemungkinan sudah tidak 48 perda lagi pada 2017. Ada penurunan tapi tergantung putusan ketua DPRD. Jika tidak disahkan 2017 akan ada luncuran pada 2018,” pung­kasnya.