BOGOR DAILY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciampea, akhirnya melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelaku usaha pembakaran kapur/cubluk, di Kampung Mekarjaya, Rt 01/02 Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea. Dalam sidak pembakaran kapur itu, pembakaran kapur milik Kades Ciampea pun tak luput dari incaran polisi penegak Perda itu.
Kepala Unit Pol PP Ciampea, Dudung Solihin mengatakan, Pol PP telah melakukan pendataan terhadap para pengusaha kapur atau cubluk salah satunya milik kepala desa ikut disidak juga. Pada kesempatan itu pihaknya meminta untuk membuat surat pernyataan di atas matrai agar tidak melakukan pembakaran dijam sibuk.
“Dalam surat peryataan itu meminta para pemilik kapur tidak membakar dengan ban bekas yang menimbulkan polusi udara, hingga terganggunya warga dan anak-sekolah,” ujarnya.
Lanjut Dudung, lebih tegas ia mengatakan, apabila pemilik kapur itu masih saja membandel melanggar perjanjian itu. Pol PP Kecamatan Ciampea tidak segan segan membongkar pembakaran kapur itu.
“Kami akan berkoordinasi dengan Mako, karena yang berkewenangan untuk membongkar Pol PP Kabupaten,” katanya.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya, mengatakan, terkait galian C saat ini regulasinya kewenanganya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tetunya dirinya harus cek dulu terkait perijinan di galian kapur Ciampea. Kalau memang gunung kapur itu awalnya sebagai tempat objek wisata bersejarah itu tidak boleh dilakukan penambangan.
“Dan untuk pembakaran kapur itu tentunya harus melihat sisi positif dan keuntungan, apabila merugikan warga banyak tentunya harus menjadi perhatian pihak terkait sebagai penegak Perda,” pungkas pria yang akrab dipanggil Kang Aw itu.