Saturday, 20 April 2024
HomeHiburanTerobos Jalur Busway, Polisi Bantah Kawal Dewi Perssik

Terobos Jalur Busway, Polisi Bantah Kawal Dewi Perssik

BOGOR DAILY- Mobil yang membawa pedangdut kedapatan menerobos jalur Transjakarta pada Jumat malam lalu. Sopir memaksa masuk meski sudah dihalang-halangi petugas. Bahkan sopir mengeluarkan kata-kata kasar seraya memerintahkan petugas membuka portal. Namun petugas bergeming tidak mau membuka portal, sehingga berujung cekcok.

Perempuan yang biasa disapa Depe itu memberikan klarifikasi melalui Instagramnya @dewipersikreal. Sopirnya terpaksa mengambil jalur Transjakarta karena Depe sedang sesak nafas dan harus segera ke rumah sakit. Ia mengaku mendapat izin dan kawalan dari kepolisian. “Kami dalam pengawalan polisi, si penjaga busway bernada tinggi bilang kami bohong, mana polisinya?” tulis Dewi.

Klarifikasi pedangdut itu mendapat bantahan dari Kepala Satuan Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gunawan. Menurut Gunawan, ia tidak pernah mendapat perintah untuk mengawal Depe. “Tidak ada itu,” ujarnya.

Gunawan menjelaskan patwal memang bisa digunakan oleh masyarakat. Namun untuk mendapat pengawalan ada prosedurnya. “Harus ada permohonan dan dapat izin dari Pak Dirlantas dulu, lalu tugaskan saya, kemudian dibikinkan surat perintah jalan,” ujarnya. Gunawan menegaskan, tidak ada permohonan yang diajukan oleh perempuan bernama asli Dewi Murya Agung itu.

Pengguna jalan yang mendapatkan prioritas antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil pimpinan lembaga tinggi negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, mobil iring-iringan jenazah, dan konvoi kendaraan yang menurut pertimbangan petugas dapat dilakukan pengawalan.

Kebijakan itu, kata Gunawan, diatur dalam Pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Semua sudah diatur dalam undang-undang,” katanya, sekaligus menegaskan bahwa tindakan menerobos jalur Transjakarta yang dilakukan itu adalah pelanggaran