Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaWartawan yang Sopiri Setnov Jadi Tersangka

Wartawan yang Sopiri Setnov Jadi Tersangka

BOGOR DAILY-Hilman Mattauch, yang juga mengemudikan mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO dan membawa Setya Novanto, dijadikan dalam kecelakaan lalu lintas. Hilman ditilang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

“Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas, lex specialis, Pasal 283 jo Pasal 310,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Argo mengatakan Hilman tidak ditahan dalam kasus kecelakaan ini karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Namun Argo menegaskan Hilman statusnya dalam kasus kecelakaan itu.

“Namanya ditilang bukan? Iya toh (). Nggak ditahan,” imbuhnya.

Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telepon genggamnya kepada untuk wawancara live by phone.

“Jadi dengan adanya kegiatan itu, maka pengemudinya, karena mengemudikan sambil pegang handphone tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar jalur ke kanan, serempet pohon dan tabrak tiang listrik,” paparnya.

Sebelumnya, Hilman menjemput dari kantornya di gedung DPR. Saat itu, Hilman membawa untuk wawancara di kantor Metro TV. Tapi, sebelum sampai lokasi, mobil yang dikendarai Hilman kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta, Kamis (16/11) malam.