Tuesday, 23 April 2024
HomeKota BogorPNS Bogor Dilarang Tambah Cuti Akhir Tahun

PNS Bogor Dilarang Tambah Cuti Akhir Tahun

BOGOR DAILY- Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pelayanan masyarakat kembali dimulai setelah cuti bersama Natal 2017. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah libur atau cuti. Apabila berani absen tanpa keterangan jelas, PNS yang bersangkutan siap-siap kena sanksi.

Wali Kota Bima Arya sudah mewanti-wanti agar bawahan­nya tetap memberikan pe­layanan usai libur Natal. Me­skipun tidak mengeluarkan surat edaran resmi, Bima me­negaskan seluruh jajarannya mematuhi jadwal yang sudah ada sekaligus piket melalui koordinasi dengan aparat ke­polisian dan TNI. “Para camat, lurah dan dinas terkait, teru­tama dishub dan Satpol PP, ikut memonitor,” katanya ke­pada Metropolitan, kemarin.

Suami Yane Ardian ini pun tak akan segan-segan mem­beri sanksi apabila ada ASN tidak masuk dengan keterang­an tidak jelas atau bolos. “Pas­ti ada. Semua akan saya mo­nitor terus. Pasca-Natal dan tahun baru akan dipantau. Saya juga tak pernah merayakan tahun baru kok, tapi selalu memonitor,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Iceu Pujianti menga­kui pemberian cuti lebih long­gar bagi pegawai beragama Kristen yang mudik Natal. Peraturan cuti bersama Natal dan Tahun Baru mengikuti kalender nasional. “Kalau mau ambil cuti akan kita lihat dulu urgensinya. Kalau bagi umat Kristiani, mungkin ada kelong­garan,” ucapnya.

Namun pemberian cuti bagi pegawai tergantung persetu­juan kepala daerah setempat. Iceu mengakui tidak ada surat edaran dari Wali Kota Bogor Bima Arya terkait larangan cuti tersebut. “Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan tetap di­ancam sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,”

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyam­paikan, sebelum libur Natal pekan lalu ada dua ASN yang mengajukan cuti diluar kalen­der nasional. Di antaranya umrah dan keperluan kelu­arga.

Ia menerangkan, puskesmas tetap buka meskipun libur Na­tal dan Tahun Baru. “Kepala Dinas Perhubungan cuti umrah, satunya lagi di Dinas Peruma­han dan Pemukiman. Selain itu, petugas kesehatan juga harus siaga 24 jam. Sedangkan pelayanan di kantor dinas se­perti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tutup dan mulai beroperasi kembali seperti biasa besok (hari ini, red),” te­rangnya.