BOGOR DAILY- Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pelayanan masyarakat kembali dimulai setelah cuti bersama Natal 2017. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah libur atau cuti. Apabila berani absen tanpa keterangan jelas, PNS yang bersangkutan siap-siap kena sanksi.
Wali Kota Bima Arya sudah mewanti-wanti agar bawahannya tetap memberikan pelayanan usai libur Natal. Meskipun tidak mengeluarkan surat edaran resmi, Bima menegaskan seluruh jajarannya mematuhi jadwal yang sudah ada sekaligus piket melalui koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI. “Para camat, lurah dan dinas terkait, terutama dishub dan Satpol PP, ikut memonitor,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Suami Yane Ardian ini pun tak akan segan-segan memberi sanksi apabila ada ASN tidak masuk dengan keterangan tidak jelas atau bolos. “Pasti ada. Semua akan saya monitor terus. Pasca-Natal dan tahun baru akan dipantau. Saya juga tak pernah merayakan tahun baru kok, tapi selalu memonitor,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Badan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Iceu Pujianti mengakui pemberian cuti lebih longgar bagi pegawai beragama Kristen yang mudik Natal. Peraturan cuti bersama Natal dan Tahun Baru mengikuti kalender nasional. “Kalau mau ambil cuti akan kita lihat dulu urgensinya. Kalau bagi umat Kristiani, mungkin ada kelonggaran,” ucapnya.
Namun pemberian cuti bagi pegawai tergantung persetujuan kepala daerah setempat. Iceu mengakui tidak ada surat edaran dari Wali Kota Bogor Bima Arya terkait larangan cuti tersebut. “Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan tetap diancam sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,”
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyampaikan, sebelum libur Natal pekan lalu ada dua ASN yang mengajukan cuti diluar kalender nasional. Di antaranya umrah dan keperluan keluarga.
Ia menerangkan, puskesmas tetap buka meskipun libur Natal dan Tahun Baru. “Kepala Dinas Perhubungan cuti umrah, satunya lagi di Dinas Perumahan dan Pemukiman. Selain itu, petugas kesehatan juga harus siaga 24 jam. Sedangkan pelayanan di kantor dinas seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tutup dan mulai beroperasi kembali seperti biasa besok (hari ini, red),” terangnya.