Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorPT. Star Tjemerlang Laporkan Penyerobot Tanah Ke Polres Bogor

PT. Star Tjemerlang Laporkan Penyerobot Tanah Ke Polres Bogor

BOGOR DAILY-Untuk kesekian kalinya PT. Star Tjemerlang melaporkan sejumlah oknum yang diduga menyerobot tanah miliknya kepada Polres Bogor. Pasalnya tanah HGB Nomor : 4817 yang berlokasi di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pihak lain.

Menurut laporan polisi Nomor LP/B/1233/XI/2017 tertanggal 03 November 2017 dengan dasar kepemilikan Sertipikat HGB yang berakhir pada tahun 2039 itu, telah terjadi Tindak Pidana Penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dilakukan oleh orang yang belum diketahui isentitasnya dengan cara terlapor dengan memasang poagar permanen di tanah milik pelapor yang terletak di Jalan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor se;uas 3.3338 M2. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil miliaran rupiah.

General Affair PT Star Tjemerlang, Sunarto Rusli ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum  itu telah dilaporkan ke Reskrim Polres Bogor, bahkan tanah yang diduga diserobot oleh oknum itu kini kondisinya sudah dipagar tembok beton dan dipagar seng di bagian depan jalan Pajeleran RT.001/005 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,’ ungkapnya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak yang diduga menyerbot tanah milik PT Star Tjemerlang berinisial MJ, UM dan SD tersebut,  telah menjual dengan cara over garapan kepada pihak pengembang senilai 1 miliar, bahkan pihak pengembang tersebut  mencoba memasarkan konsep perumahan atas tanah tersebut kepada publik dengan nama perumahan Firdaus 1, padahal lokasi yang dimaksud terletak didalam tanah HGB milik PT. Star Tjemerlang

“Oleh karena itu kejadian tersebut, maka para calon konsumen harap berhati – hati dalam membeli rumah yang belum jelas legalitas kepemilikan tanahnya, agar terhindar darai permasalahan surat-surat tanah dan perizinannya yang belum tentu pengembang tersebut memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat,” ujarnya

Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, para pihak penyerobot tersebut telah menjual tanah milik PT. Star Tjemerlang itu dengan cara over alih garapan yang seakan akan tanah HGB yang sudah habis masa berlakunya, sehingga meraka beranggapan bahwa tanah itu dianggap sebagai tanah negara. Padahal sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, bahwa tanah tersebut adalah tanah HGB No.4817  yang berakhir hak pada tahun 2039

Sementara itu, sebelumnya PT Star Tjemerlang pernah melaoprkan kasus yang sama dengan obyek tanah yang berbeda, yakni dugaan penyerobotan tanahnya yang dilakukan oleh oknum dengan laporan Polisi Nomor STBL/ B /1460/IX/2016/Jbr. Res. Bgr tanggal 28 September 2015, tentang tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 UU RI NO.51 Perpu Tahun 1960, maka penyidik Polres Bogor telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah pihak dalam menentukan batas yang diminta oleh Polres Bogor.

Tanah yang diduga telah diserobot oleh oknum tersebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 7644 M2 pada 21 Agustus 2009 dan berakhir masa berlaku nya tahun 2039.

Sementara itu, KBO Polres Bogor, Iptu. Enjo Sutradjo, SH dikonfirmasi wartawan yang berada di lokasi pengukuran mengatakan, kegiatan pengukuran ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “ Kami tidak mau belum menetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah ini dan  tunggu lebih lanjut hasilnya nanti,” ujarnya singkat.