Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten Bogor61 Kades Dapat Ultimatum Kepala Kejaksaan Cibinong

61 Kades Dapat Ultimatum Kepala Kejaksaan Cibinong

BOGOR DAILY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memperingatkan 61 Kepala Desa () agar segera membayar pajak. Bahkan, para ini bisa dikenakan sanksi uang paksa jika tidak menyelesaikan kewajiban membayar hutang pajak tersebut.

Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto mengatakan, masalah pengembalian uang negara tersebut tidak begitu merugikan negara. Namun hal ini bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi warga.

“Kurang mengerti juga sama ini, apakah mereka lupa atau memang sempat dibayar. Persoalan pajak ini memang tidak menimbulkan kerugian negara, hanya pajak terutang saja sehingga kita tagih,” kata Bambang, Kamis (11/1/2018).

Pembayaran pajak, menurutnya, dapat dicicil, meski awalnya pajak harus dibayarkan pada saat pencairan pertama. Tapi entah kenapa 61 ini menunggak. Entah karena sibuk mengurus program atau justru tidak mengetahui sistem pembayaran pajak tersebut.

“Kalau pembayaran pajak harus berjalan, dicicil bisa, meskipun leletnya persoalan pembayaran pajak ini juga tidak terpengaruh akibat memasuki tahun politik karena saya tidak melihat ada indikasi politik di sini, ini murni hukum,” ujarnya

Ia juga mengaku bahwa sebagian dari para ini mungkin belum paham mengenai pembayaran pajak.

“Mereka berasumsi pada waktu itu ini adalah hibah dalam bentuk  bantuan berupa dana desa sehingga belum mengetahui ada kewajiban bayar pajak,” paparnya

Meski begitu, sambungnya, ada kesulitan terhadap sosialisasi mengenai penggunaan dana desa. Terlebih di Kabupaten Bogor memiliki kawasan yang luas dengan total 427 desa. Untuk mengingatkan mereka, diselenggarakan sosialisasi masalah penggunaan dana desa dan terus disosialisasikan mengenai rambu yang harus dipatuhi. “Jangan sampai timbul masalah ke depannya,” tegasnya.

Ke depannya akan disosialisasikan, berpusat di Kecamatan agar lebih sinergitas, pihaknya akan mengajak ke Kantor Pajak inspektorat dan instansi lain terkait masalah keuangan negara.

Sementara untuk totalnya akan dihitung oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Cileungsi. Ia menegaskan, bagaimanapun pajak harus dibayar. Pembayaran juga bisa dilakukan secara bertahap. Jika para masih lalai membayar pajak, KPP Pratama Cileungi bisa segera menerapkan sanksi pajak berupa uang paksa.

“Kita mengingatkan terus menerus agar mereka menyelesaikan kewajiban, soalnya uang itu punya negara jadi wajib dikembalikan, saya aja membayar pajak” pungkasnya.