Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorBelasan Pelajar di Bogor Pesta Mabok di Taman Heulang

Belasan Pelajar di Bogor Pesta Mabok di Taman Heulang

BOGOR DAILY-Lima belas pelajar tertangkap basah Park Ranger (polisi taman) saat tengah asyik minum-minuman beralkohol jenis ciu di Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (17/1).

Mirisnya, tiga dari lima belas siswa itu merupakan perempuan. Setelah ditangkap kelima belasnya langsung diserahkan ke Satgas Pelajar dan Satpol PP untuk dibina dan diserahkan kepada sekolah serta orangtua masing-masing.

Menurut Kepala Seksi Perawatan Taman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Erwin Gunawan, penangkapan dilakukan dua kali, dan hanya berselang 15 menit. “Ya dua kali, lokasi pertama di belakang musola, yang kedua di sisi Jalan Heulang. Dua penangkapan sama, mereka minum-minum, ya akhirnya diamankan park ranger karena kan meresahkan atuh,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.

Erwin menjelaskan, ketika tertangkap basah, keempat pelajar yang ditangkap pertama kali, masih menggunakan seragam sekolah. Diketahui mereka bersekolah di SMK Tridharma. Saat digerebeg, mereka memang hanya minum-minum dan tidak tertangkap sedang berbuat asusila. “Mereka tidak berkutik ketika ditanya sedang meminum apa, akhirnya digiring ke pos Park Ranger,” lanjutnya.

Untuk penangkapan kedua, sambung Erwin, sebelas pelajar tak berkutik saat digrebeg petugas taman, akibat minum-minum di ruang publik. “Yang kedua ngakunya dari SMK Tridarma dan Al-Ghozaly, sebagian pake seragam lengkap, sebagian lagi pakai kaos tetapi bawahannya celana sekolah,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi Kota Disperumkim Kota Bogor Yadi Cahyadi mengatakan, saat ini taman – taman besar sudah dijaga oleh Park Ranger untuk mencegah dan memonitor hal serupa terulang kembali. keberadaan Park Ranger membuat taman lebih terjaga, karena kasus seperti yang terjadi sudah beberapa kali terjadi, dan semua bisa diamankan.

“Petugas taman menjaga kemamanan dan ketertiban di kawasan taman. Mereka sudah dibekali ilmu dan pengetahuan juga keterampilan untuk meneliti dan menatau situasi yang sekirannya mencurigakan. Sesuai aturan, bertugas menegakan perda nomor 8 tahun 2006, menjaga kemaanan dan ketertiban di area publik ruang terbuka hijau” tuntasnya.