Friday, 29 March 2024
HomeBeritaDenda Penumpang KRL yang Salah Turun Stasiun Dihapus

Denda Penumpang KRL yang Salah Turun Stasiun Dihapus

BOGOR DAILY-PT Kereta Commuter Indonesia () akan memberlakukan penyelarasan tarif atau fare adjustment pada perjalanan  KRL Jabodetabek melalui vending machine dan loket mulai Senin, 8 Januari 2018.

Direktur Utama PT M.N. Fadhila dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2108, mengatakan penyelarasan tarif merupakan mekanisme tarif yang dikenakan kepada penumpang sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui.

“Kalau selama ini penumpang salah turun di stasiun kurang bayar, misalnya dia beli tiket dari Bogor ke Manggarai tapi turun di Juanda, sebelumnya kena penalti. Dengan fair adjustment, penumpang tidak kena penalti, cukup membayar kekurangan perjalanan,” kata Fadhila.

Pada mekanisme sebelumnya, jika pengguna KRL dengan tiket harian berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket atau vending machine), yang bersangkutan akan dikenai penalti atau denda sebesar Rp 10 ribu, yang diambil dari biaya jaminan kartu.

Mekanisme penalti ini tidak akan berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh daripada tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dan tarif yang seharusnya.

Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) atau loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun.

Saat ini, sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun KRL  Jabodetabek. Sementara itu, penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.