Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPolisi Sergap Pembawa Ganja 15 Kilo di SPBU Tajurhalang

Polisi Sergap Pembawa Ganja 15 Kilo di SPBU Tajurhalang

BOGOR DAILY-Seorang karyawan swasta bernama Aay Nudirman (48), ditangkap Tim Satuan Polres Depok. Dari tangan dia didapatkan bukti 15 kg ganja.

Menurut Kapolres Depok, AKBP Didik Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (25/1), penangkapan dilakukan pada 15 Januari lalu. Tersangka disergap di sebuah SPBU di Tajur Halang, Citayam, Bogor. Dari lokasi didapatkan barang bukti 15 kg ganja.

“Tersangka AN, warga Ciputat,” beber Didik.

Penangkapan itu sendiri bermula dari informasi yang masuk tentang adanya transaksi di Citayam. Kemudian tim khusus yang dipimpin Ipda Siregar bergerak ke lokasi. Ternyata di lokasi ada pemotor yang berboncengan, kemudian menurunkan bungkusan karung dan dimasukkan ke mobil Avanza milik Aay.

“Selanjutnya mobil tersebut ditàngkap dan digeledah, karung yang diturunkan tersebut adalah ganja yang dibungkus lakban sebanyak 15 bungkus dan selanjutnya pengendara mobil tersebut ditangkap,” urai Didik.

Namun dua pengendara motor yang menyerahkan barang tersebut melarikan diri. Penyidik lalu membawa mobil dan tersangka Aay ke Polres Depok untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsidair Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang ,” kata Didik.

“Tersangka masih diproses dan segera diserahkan ke jaksa. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” tutup dia.