Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorPolsek Babakanmadang Bakal Eksekusi Lahan 350 Hektar

Polsek Babakanmadang Bakal Eksekusi Lahan 350 Hektar

BOGOR DAILY- Polisi Sektor (Polsek) Babakan Madang melakukan pengecekan perencanaan Perhutani seluas 350 Hektar yang diklaim seorang warga Sentul berinisial Y.

Dalam pengecekan itu turut hadir Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Muspika Babakan Madang, pihak Perhutani, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bapenda, Dispenda dan Denpom.

Tidak hanya itu, 70 personil Pendamping Massa (Damsa) juga dikerahkan di Bojongkoneng, Perbatasan Megamendung, Jum'at (12/1/2018).

Kepala Polsek (Kapolsek) Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudin mengatakan bahwa lahan tersebut telah diakui sebagai milik pribadi dengan inisial Y.

Perkara itu telah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) dan mendapatkan putusan inkrah bahwa 350 hektar merupakan lahan koservasi milik Perhutani.

“Rencana dalam waktu dekat lahan tersebut akan kita eksekusi. Karena saat ini kita terus tangani tapi belum terungkap padahal sudah ada barang bukti,” terangnya.

350 hektar lahan itu, lanjut dia, merupakan lahan konservasi hutan negara. Bahkan, menurutnya, penguasaan secara pribadi itu pun berindikasi adanya lahan yang sengaja dijual belikan.

“Jadi, ada seorang berinisial Y ini mengklaim dan bertahun-tahun merasa lahan itu miliknya, ini tidak kecil, 350 Hektar loh, Sebenarnya perkara ini sudah lama tapi baru mendapatkan putusan yang inkrah,” ujarnya.

Masih kata Kompol Wawan, jika lahan tersebut berpindah tangan pasti akan dibangun sebuah bangunan. Jadi Y ini mengklaim miliknya dari perhutani, hingga menguasai dalam artian dijual belikan seperti kebanyakan kasus di Puncak.

“Y ini mengklaim dari Perhutani jika itu miliknya, ya seperti sekarang ini sudah ditemukan bangunan berdiri di kawasan tersebut. Nanti Eksekusi akan segera kita lakukan dalam waktu dekat. Karena kasus ini tidak main-main apalagi berurusan dengan  lahan milik negara,” pungkasnya.