Wednesday, 17 April 2024
HomeBeritaResmi Dirilis, Sugeng dan Inggrid Jadi Calon Paling Tajir

Resmi Dirilis, Sugeng dan Inggrid Jadi Calon Paling Tajir

BOGOR DAILY-Batas waktu penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), bakal pasangan calon kepala daerah kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyisahkan dua hari lagi.

Namun hingga tadi rabu (17/1/18), dari 18 orang yang maju di pilwalkot dan pilbup Bogor, baru 15  nama yang tercantum menyerahkan LHKPN di laman pantau pilkada milik KPK.

Artinya, masih ada tiga orang yang namanya belum tercantum. Antara lain , Iwan Setiawan dan Fitri Putra Nugraha (Nungki). Ketiganya merupakan calon kepala daerah (cakada) pada Pilbup Bogor.

Direktur LHKPN KPK Cahya Hareffa mengatakan  belum semua calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak 2018  melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, KPK  masih membuka loket pendaftaran LHKPN hingga jumát (19/1/18).

“Pendaftaran pencalonan di KPU itu 8-10 Januari 2018 tetapi masih diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi syarat calon sampai dengan tanggal 20 Januari 2018 di KPU (termasuk di dalamnya tanda terima lapor LHKPN). Oleh karena itu, KPK membuka loket pendaftaran khusus untuk Pilkada ini sampai dengan tanggal 19 Januari 2018,” papar Cahya

Untuk diketahui, penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah untuk maju di Pilkada serentak. Hingga kini, mayoritas bakal pasangan calon baru menyetorkan resi penerimaan LHKPN  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai syarat pendaftaran.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan, semua calon bupati dan wakil bupati Bogor sudah mendaftarkan jumlah hartanya ke KPK. Namun, belum semua laporannya diverifikasi oleh lembaga anti rasuah tersebut. “Sehingga, sebagian calon baru menyetorkan bukti ke KPU dalam bentuk pendaftaran LHKPN,”  ujarnya.

Karenanya, KPU  mewajibkan semua calon melengkapi bukti sementara itu dengan resi LHKPN dari KPK paling telat pada tanggal 20 Januari mendatang.

“Sudah menyetorkan tapi belum diproses. Yang belum ada resinya baru pengajuan harus masuk tanggal 20 ke KPU,” tegasnya.

Tahap pelengkapan berkas LHKPN berbeda dengan  pemeriksaan tes kesehatan. Pada tes kesehatan, figur yang diajukan partai pengusung bisa diganti jika tidak lolos. Sementara soal LHKPN, tidak. Jika tidak melengkapi berkas LHKPN, calon kepala daerah dipastikan batal mengikuti pertarungan pilkada serentak.

Sebagai informasi, dari 15 cakada yang sudah melaporkan kekayaanya ke KPK, ada dua nama yang memiliki kekayaan paling banyak dibandingkan dengan cakada lain.

Yaitu, bakal calon wakil wali kota Bogor Sugeng Teguh Santoso dengan kekayaan Rp85,6 miliar dan calon wakil bupati Bogor Inggrid Maria Palupi Kansil dengan kekayaan Rp34,9 miliar.

Sementara cakada dengan kekayaan paling kecil yaitu calon wakil wali kota Bogor jalur independen Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat dengan total harta Rp887,9 juta dan calon wakil bupati Bogor Ficky Rhoma Irama dengan total harta Rp1,2 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan bahwa misi pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat mengikuti Pilkada serentak 2018 adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga agar masyarakat mengetahui harta calon pemimpinnya.

“Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu mereka. Dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka,” jelasnya.

Hal itu diamini Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Titi menegaskan, calon kepala daerah yang tidak menyerahkan LHKPN dan melengkapi berkas yang ada, tidak layak menjadi pemimpin.

”Kalau tidak menyerahkan berarti tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” tegasnya.