Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorTPS di Ajang Pilbup Bogor 2018 Bertambah 256 Unit

TPS di Ajang Pilbup Bogor 2018 Bertambah 256 Unit

BOGOR DAILY-Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak se-Jawa Barat (Jabar) dengan total mencapai 7.635 TPS. Jumlah tersebut lantaran pemilih di Kabupaten Bogor juga masuk yang tertinggi se-Jabar, mengalami kenaikan sebanyak 256 unit dari jumlah TPS pada pemilihan bupati (pilbup) 2013 yang tercatat sebanyak 7.379 unit.

Ketua Haryanto Surbakti mengatakan, per TPS maksimal menampung 800 pemilih. Jika usai pemutakhiran data pemilih nanti ada TPS yang melebih 800 pemilih, KPU akan menambah jumlah TPS. “Karena maksimal per TPS itu untuk 800 orang. Kalau hasil pemutakhiran data ada penambahan pemilih di TPS melebihi 800 orang maka akan kami pecah,” terangnya.

Saat ini, melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi langsung seluruh rumah warga Kabupaten Bogor. Coklit dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. “Ada 7.635 PPDP yang melakukan pendataan pemilih. Warga yang bisa memilih wajib memiliki NIK. Kalau ada warga yang sudah memenuhi syarat memilih tapi belum memiliki KTP ataupun suket, nanti dicatat petugas PPDP. Nanti laporannya disampaikan ke KPU dan diteruskan ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Kalau tidak punya NIK tidak bisa memilih,” papar Haryanto.

Haryanto menjelaskan, PPDP memiliki sejumlah tugas wajib. Mulai dari mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI atau Polri.

Tak hanya itu, PPDP juga harus mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, mencoret data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya, mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas dan mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan. “Semoga semua masyarakat Kabupaten Bogor dapat terdaftar sebagai pemilih dan menyampaikan data pribadi dan keluarga untuk menjadikan daftar pemilih berkualitas,” harapnya.