Friday, 29 March 2024
HomeNasionalWaduh, Fredrich Bakal Polisikan Jubir KPK

Waduh, Fredrich Bakal Polisikan Jubir KPK

BOGOR DAILY-Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Yunadi berencana melaporkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara Febri Diansyah ke polisi. beralasan keduanya melakukan pencemaran nama baik atas penetapannya sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

“Ya jelas dong, karena kan dia memberikan keterangan palsu katanya saya memberikan medical record palsu. Sama Febri, yang ngomong siapa kan ada press release. Kalau situ berani ngomong berani tanggung jawab dalam hal ini kan melakukan pencemaran nama baik, ITE kan biar di proses. Semua kan sama, jangan merasa dirinya paling hebat,” ujar Yunadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bimatesh Sutarja, Selasa (16/1).

bersikukuh segala sangkaan KPK terhadap dirinya terkait pemalsuan rekam medik Setya Novanto adalah tidak benar. Dia juga membantah, memesan satu lantai di rumah sakit Medika Permata Hijau sebelum terjadi kecelakaan tunggal yang menyeret mantan ketua DPR itu.

Meski membenarkan dirinya memesan tiga kamar, namun dia berdalih hal tersebut wajar dilakukan jika manajemen rumah sakit mengizinkan. Terlebih lagi, menurutnya saat sejumlah kamar kosong pasien.

“Satu lantai itu delapan kamar, yang diisi satu kamar Pak SN satu kamar. Kemudian karena kamarnya kecil 3×4 ajudannya kan ada 6 istirahat di mana?. Saya tanya sama rumah sakit,ini kan kosong boleh tidak saya (pesan) buat ajudan. Silahkan selama tidak ada pasien boleh jadi kita sewa 3 kamar. Kalo saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh memfitnah saya sewa satu kamar satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu yang menurut saya masuk psikiater ke (rumah sakit) Sumber Waras itu diperiksa,” ujar .

Diketahui, dalam perkara ini tidak hanya Frederich yang menjadi tersangka. KPK juga menetapkan dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara, Febri Diansyah. Sesuai dengan ketentuan, keputusan suatu instansi dengan pimpinan lebih dari 1 orang maka pengambilan keputusan bersifat collective collegial, artinya suara terbanyak yang akan dipakai untuk mengambil keputusan.

Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. Frederich diduga telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Sementara Bimanesh diduga telah melakukan manipulasi data rekam medik milik Setya Novanto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.