Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorCalon Bupati Bogor AA Diduga Palsukan KTP Pendukung

Calon Bupati Bogor AA Diduga Palsukan KTP Pendukung

BOGOR DAILY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pemilihan bupati () Bogor 2018 di aula KPU Kabupaten Bogor, kemarin.

Dalam rekapitulasi tersebut, KPU mencoret belasan ribu dukungan bapaslon perseorangan Ade Wardhana-Asep Ruhyat (A-A) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait adanya dugaan dukungan fiktif seperti temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.

Sesuai temuan Panwaslu Kabupaten Bogor, ada sekitar 15 ribu dukungan perbaikan yang diserahkan bapaslon A-A yang terindikasi fiktif alias palsu. Dukungan tersebut berasal dari lima wilayah yaitu Kecamatan Nanggung, Megamendung, Leuwisadeng, Pamijahan dan Tamansari.

Mulanya tidak semua dukungan yang diduga fiktif dikategorikan TMS oleh anggota Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan verifikasi di lapangan. Mereka hanya mencoret pemilik KTP yang merasa tidak memberi dukungan kepada bapaslon tersebut. Namun saat pleno, KPU memutuskan mencoret semua dukungan yang diduga kuat fiktif dengan status TMS.

“Jadi kami TMS-kan semua dukungan yang diduga tidak seperti KTP aslinya sesuai jumlah temuan panwas. Maka yang awalnya masuk status Memenuhi Syarat (MS), sekarang jadi TMS. Hasil temuan panwas ada 15 ribuan dukungan yang diduga tidak seperti aslinya dan kami coret semua,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti.

Meski demikian, hasil bersurat antara KPU Kabupaten Bogor dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, ada 29 ribu KTP dukungan bapaslon yang tidak masuk data perekaman Disdukcapil. KPU pun masih melakukan penelitian untuk menelusuri KTP tersebut. Akibatnya, pleno rekapitulasi masih diskorsing hingga pukul 22:21 WIB tadi malam.

“Itu yang masih kami teliti. Kami sedang sandingkan dukungan bapaslon perseorangan dengan yang ada di Silon. Ini yang membuat rekapitulasi jadi lama dan kemungkinan baru akan selesai malam,” terangnya.

Nantinya, KPU akan merekap total keseluruhan dukungan bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat. Bapaslon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 215.731 agar bisa melanggeng menjadi calon bupati dan wakil bupati Bogor.

Meski KPU telah mencoret dugaan dukungan fiktif tersebut, Panwaslu Kabupaten Bogor tetap memproses temuan ini lantaran terindikasi masuk pelanggaran pidana. Bahkan, dugaan dukungan fiktif ini sudah diserahkan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses dan ditelusuri lebih lanjut.

“Kami dari panwas sudah melakukan rapat pembahasan pertama dengan Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan panwas. Memang ada indikasi diduga melanggar pasal 185 tentang pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pencalonan. Ada sekitar 15000-an dugaan dukungan fiktif hasil temuan kami dan itu semua milik pasangan A-A,” ujar Komisioner Panwas Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah.

Bahkan, Panwas juga telah melakukan klarifikasi terkait dugaan dukungan palsu ini ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Hasilnya, temuan dukungan fiktif panwas memang tidak terdaftar usai diteliti lewat Sistem Aplikasi Kependudukkan (Siak).

“Kami cek beberapa sampel KTP dukungan yang diduga fiktif dan ternyata memang tidak terdaftar. Ketika disandingkan dengan aslinya ada perbedaan NIK, tanda tangan dan tanggal pencetakan. Bahkan foto di salinan dukungan itu nyaris buram, semua tidak jelas,” ungkapnya.

Saat ini, panwas masih menunggu hasil keputusan Gakkumdu terkait dugaan fiktif tersebut. Jika hasilnya memenuhi unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan oleh kepolisian. Irvan juga menegaskan Panwas Kabupaten Bogor akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah mencederai demokrasi dengan praktik-praktik curang.

“Ini bukan cuma soal MS atau TMS, lebih dari itu. Ada dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan. Ini fokus yang akan kami ungkap. Senin depan hasil Gakkumdu akan keluar, kalau terbukti ada pelanggarana pidana, penyidikan selanjutnya oleh kepolisian,” tegas Irvan.

Sementara itu, Tim Penghubung Bapaslon A-A, Gery Permana, tak menampik adanya dukungan yang diserahkan pihaknya dan tidak sesuai dengan aslinya. Gery pun menerima belasan ribu dukungan yang diduga fiktif dicoret KPU dengan menandatangani hasil keputusan pencoretan KPU tadi malam.

“Kami mewakili paslon, intinya kami akan tetap mengindahkan mekanisme yang ada dan menerima apapun hasilnya. Terkait dukungan yang TMS itu kan alasannya sudah jelas seperti yang disampaikan tadi,” jelas Gery.

Saat ditanya kanapa belasan ribu dukungan yang diduga fiktif itu bisa masuk, Gery mengaku hal itu bukan menjadi domainnya. Menurutnya, ada relawan-relawan di tiap desa, kelurahan, maupun kecamatan yang bertugas mengumpulkan dukungan dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. “Terkait proses perekruten dukungan atau dukungan dari mana, itu bukan domain saya. Karena memang ada relawan yang melakukan pengumpulan,” kilahnya.

Soal proses hukum yang masih berjalan di Gakkumdu, Gery memersilakan panwas dan Gakkumdu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Yang jelas, dirinya juga memastikan pihaknya memiliki hak-hak jika keputusan yang nantinya diambil merugikan pihaknya.

“Tentunya paslon kami juga memiliki tim advokasi dan hukum yang memang dipersiapkan ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kita inguin tahu dulu seperti apa keputusan Gakkumdu, baru kami ambil langkah selanjutnya,” tandas Gerry.

Sebelumnya, indikasi ribuan dukungan fiktif bapaslon perseorangan ternyata tak hanya ditemukan di wilayah Nanggung. Hasil pengamatan awal panwaslu, ada sejumlah wilayah lain yang dicuriga terjadi hal serupa. Yakni Megamendung dan Pamijahan.

Indikasi dukungan fiktif ini memang mengkhawatirkan. Saat melakukan pendalaman di wilayah Nanggung, dari 2.666 dukungan yang diserahkan salah satu bapaslon perseorangan, 2.626 di antaranya memiliki nomor belakang NIK yang nyaris sama. Sementara yang normal hanya ada sekitar 40 dukungan.

“Kami inventarisasi temuan-temuan dugaan dukungan fiktif tersebut. Motif dukungan fiktifnya ada yang nyaris sama dengan mengganti NIK dan ada juga motif lain. Yang pasti, ketika disesuaikan dengan KTP aslinya berbeda. Kami juga terus mengawal proses verifikasi faktual yang berlangsung di lapangan,” pungkas Burhan.