Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorCuti Pilkada, Bima Arya Tinggalkan Rumah Dinas

Cuti Pilkada, Bima Arya Tinggalkan Rumah Dinas

BOGOR DAILY-Usai resmi ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilwalkot Bogor, calon pejawat , meninggalkan rumah dinasnya di Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/2) malam. Saat meninggalkan rumah dinas, Bima didampingi sang istri, Yane Ardian, dan kedua buah hatinya.

Masa cuti Bima berlaku pukul 00.00 WIB, Selasa (13/2) setelah penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor itu. Secara simbolik, ia tampak menyerahkan kunci rumah, mobil dinas beserta daftar barang milik negara kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarif Hidayat.

Selanjutnya, Bima beserta keluarga akan menempati kediaman pribadinya di Pendopo 6, Komplek Barananang Siang Indah, Katulampa, Kota Bogor “Saya pamitan kepada semua, minta maaf, berterimakasih atas dukungannya dan nitip Kota Bogor selama empat bulan ke depan. Wali Kotanya masih ada, nanti balik lagi, hanya cuti,” ucapnya.

Sementara itu, Ade menyatakan, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tetap menempatkan diri sebagai pelayan warga. Ade menegaskan, ASN tidak boleh terganggu dengan situasi Pilkada. Sebab, ASN sudah diberikan rambu oleh berbagai ketentuan dan harus bersifat netral serta hadir untuk kepentingan melayani masyarakat,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor menetapkan empat pasang peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2018. Mereka adalah Danang Danubrata-Sugeng Teguh Santoso, -Dedie Rachiem, Ahmad Ruyat-Zaenul Muttaqin, serta Edgar Suratman-Syefwelly Ginanjar.

“Semua pasangan calon ini telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bogor tahun 2018,” tutur Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, pada rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan paslon di Kantor KPU Kota Bogor, Senin (12/2).

Rapat dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Bogor serta perwakilan pasangan calon (paslon). Hasil penetapan ini juga dibuat dalam surat keputusan KPU yang langsung diserahkan kepada seluruh perwakilan paslon.