Thursday, 18 April 2024
HomeKabupaten BogorKades Sampai Kasi di Kecamatan Diciduk Kejari Cibinong

Kades Sampai Kasi di Kecamatan Diciduk Kejari Cibinong

BOGOR DAILY-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkap sejumlah pejabat desa yang diamankan lantaran kasus korupsi.

Jika sebelumnya Tamansari Teja Gumilar dijebloskan ke Rutan Pondok Rajeg Cibinong. Kali ini giliran Kepala Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung, Endang, beserta Kasi Pembangunan Kecamatan Nanggung Supriyadi ditahan jajaran Korps Adhiyaksa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Regie Komara saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, dalam sepekan ini ada penangkapan dua pejabat publik tersebut sehingga Negara dirugikan sekitar Rp 185 juta atas perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini.

“Iya betul, dilakukan penahanan hari ini, karena korupsi dan kerugian negara mencapai 185 juta,” ujarnya kepada Pojokjabar, Rabu (31/1/2018).

Lanjutnya, perlu diketahui oknum kepala desa tersebut berinisial ED yang dijerat secara menyakinkan karena telah melakukan tindakan penyelewangan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak tiga tahun silam.

“Dana yang dikorupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2013 – 2016, selama tiga tahun lamanya,” bebernya.

Sekedar informasi, kedua tersangka dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh Jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diruubah dalam UU RI No 20 tahun 2001.