Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorPenghina Megawati Bakal Diperiska Polres Bogor

Penghina Megawati Bakal Diperiska Polres Bogor

BOGOR DAILY-Perkara penyebaran berita hoax tentang Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan ditindaklanjuti .

Melalui Kasat Reskrim , AKP Bimantoro Kurniawan, polisi akan melakukan pemanggilan atas terlapor H Munin guna diminta keterangannya sebagai saksi.

Pemanggilan Munin dilakukan setelah pihak pelapor dari pengurus DPC PDI Perjuangan membuat laporan dan sudah menjalani BAP di unit III Krimsus tiga hari lalu. “Akan dipanggil,”kata AKP Bimantoro saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2018).

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan , Andriansyah mengatakan, walau terlapor H Munin sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Sebagai manusia kami memaafkan. Namun proses hukum di kami minta tetap jalan agar ada pembelajaran bagi masyarakat umum, agar menghentikan penyebaran konten negatif atau hoak pada media sosial,” kata Andriansyah.

Berita hoax yang disebarkan Munin yang mengandung konten, memfitnah Megawati dengan meminta pemerintah menghentikan adzan karena berisik. Munin juga menghina PDI dengan mengajak umat islam tidak memilihnya karena partai ini menyesatkan.

Menurut Andriansyah, ini sudah merupakan sebuah tuduhan serius yang harus dibuktikan. “Saya selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan meminta masyarakat untuk menunjukan nilai-nilai positif asli bangsa Indonesia, khusus pada pilkada ini. Mari kita tunjukan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa dan tunjukan agar kampanye secara sportif dan unggulkan program kerja calonnya bukan dengan menghasut apalagi menyebar fitnah,” paparnya.

Bagi Andriansyah, berita fitnah yang mengatakan PDI Perjuangan meminta adzan dihentikan dimasjid karena berisik, itu sangat tidak mungkin. Pasalnya didalam PDI Perjuangan juga bisa dikatakan 90 persen muslim.

“Saya mengajak marilah setiap muslim juga bermuamalah melalui media sosial, namun diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan, maka wajib bagi setiap muslim untuk tidak menyebarkan berita-berita yang membuat resah kaum muslimin atau masyarakat lainnya,” pintanya.

Gregorius SH, divisi hukum DPC PDI Perjuangan menyambut baik pemanggilan Munin oleh penyidik . “Kasus ini harus mendapat kepastian secara hukum, melalui persidangan pengadilan,”kata Gregorius.