Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Periksa Orang Gila Terkait Pembacokan di Cigudeg

Polres Bogor Periksa Orang Gila Terkait Pembacokan di Cigudeg

BOGOR DAILY-Kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor oleh Jamhari (53) terhadap Sulaiman (35) viral di media sosial. Polisi menegaskan korban bukan ustaz. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang disebut mengidap gangguan jiwa.

Kepala Desa Banyuasih, Mudis Sunardi, telah memberi penjelasan mengenai kejadian yang menimpa warganya itu ke . Dia juga memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani Sulaiman dan Jamhari yang sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Mudis menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 6 Februari 2018 di kebun durian di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pelaku dan korban menurutnya masih memiliki hubungan keluarga. “Pelaku mengidap gangguan jiwa. Bahkan saat Pelaku dibawa ke , ia berbicara tidak jelas,” ucapnya.

Mudis mengaku, setelah kejadian, ia mengumpulkan pihak korban dan pihak pelaku. “Saat itu langsung musyawarah, karena pelaku dan korban masih saudara dan pelaku mengidap kelainan jiwa,” tambahnya.

Menurut Mudis, persoalan terjadi ketika adik korban dan pelaku sedang ngopi bareng di kebun durian. Kemudian, pelaku menawar harga durian Rp 5 ribu per buah kepada adik korban.

“Namun adik korban menjawab tidak boleh kalau Rp 5 ribu, dengan alasan karena pasaran durian di kampung ini Rp 30 ribu. Adik korban mengira hanya iseng-iseng saja (menawar) karena si pelaku dikenal sebagai ,” paparnya.

“Namun, Tiba-tiba pelaku pulang dan mengambil golok dan terjadilah ,” ujarnya.

AKBP Dicky mengatakan, dirinya tidak serta merta percaya dengan penjelasan Kepala Desa Banyuasih tersebut. Polisi tetap akan menyelidiki kasus ini dengan memeriksa kejiwaan pelaku.

“Pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk pemeriksaan kejiwaannya. Apabila Pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan maka dia tidak bisa dituntut secara hukum ditambah dengan korban menandatangani surat pernyataan penyelesaian dengan kekeluargaan,” kata Dicky, Kamis (8/2/2018).

“Kepolisian tetap melakukan proses terhadap kasus ini agar ada kepastian hukumnya. Agar dapat diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Karena Tercantum di KUHP Bahwa orang yang mengidap gangguan kejiwaan memang tidak bisa dituntut secara hukum,” sambungnya.