Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorSiapa Lagi Menyusul Tiga Kades Ini ke Bui?

Siapa Lagi Menyusul Tiga Kades Ini ke Bui?

BOGOR DAILY- Tiga kepala desa (kades) di Bumi Tegar Beriman harus menenggak pil pahit di awal tahun. Akibat ulahnya ‘bermain' proyek, para pejabat desa itu terpaksa dijebloskan ke jeruji besi. Dari tersangkut duit proyek pemerintah hingga terbelit kasus suap pembelian lahan. Akankah ada lagi kades yang menyusul?

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Resor (Polres) Bogor terhadap Kades Gunungputri Miming Saimin, menambah panjang daftar kades yang terjerat kasus pidana. Di awal pekan ini, Kades Tamansari Gumilang Suteja ditangkap Kejari Cibinong karena kasus proyek fiktif. Tak lama, menyusul Kades Batutulis Endang dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Nanggung yang ditangkap karena kasus pemotongan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terakhir, Polres Bogor menangkap Miming atas dugaan pungutan liar dalam proses administrasi pembelian tanah di wilayah Gunungputri.

Informasi yang dihimpun, OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi suap pengurusan dokumen pembelian tanah senilai Rp20 juta. Akhirnya, petugas Tindak Pidana (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor datang ke sebuah rumah makan di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, sekitar pukul 14:00 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus jual beli tanah seluas 470 meter persegi melalui pelaku alias MS yang menjabat kades. “Korban sebelumnya telah membayar Rp210 juta secara bertahap kepada pelaku untuk biaya pembelian tanah, termasuk biaya pengurusan surat-suratnya,” bebernya.

Dicky menambahkan, ternyata MS meminta tambahan biaya Rp20 juta untuk pengurusan surat-surat dengan alasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah naik sehingga memengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut. “Padahal berdasarkan keterangan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, tak ada kenaikan NJOP di wilayah tersebut. Kemudian disepakati akan ada pertemuan di RM Sentul City antara korban dengan MS untuk pembayaran uang Rp20 juta tersebut,” bebernya.

Adanya informasi tersebut, lanjutnya, Unit Tipikor Polres Bogor melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan tak berkutik saat tertangkap tangan menerima uang dalam amplop Rp20 juta dengan pecahan Rp100 ribu. “Pelaku langsung kami amankan setelah tertangkap tangan menerima uang dalam amplop Rp20 juta, satu buah kalkulator, satu unit kendaraan roda empat dan dua buku desa serta kuitansi. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta,” ujar Dicky.

Sedangkan kasus Kades Batutulis ED dan Supriyadi alias Kijing selaku Kasi Ekbang Kecamatan Nanggung, terungkap karena adanya laporan dari warga Desa Batutulis terkait adanya penyelewengan dana RTLH. Adanya informasi tersebut, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan ke Desa Batutulis dengan melakukan wawancara terhadap warga penerima bantuan yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari 2013, 2015 dan 2016. “Dari hasil penyelidikan bahwa benar di Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, telah menerima bantuan Rutilahu dari 2013, 2014, 2015 dan 2016 total Rp987.500.000 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor,” terangnya.

Dari proses penyidikan tersebut, lanjutnya, terungkap bahwa tersangka Endang selaku kades telah melakukan pemotongan dana bantuan RTLH dari 2013 hingga 2016 total Rp185.700.000, dari seluruh bantuan RTLH Rp987.500.000. Uang hasil pemotongan yang dilakukan Endang, sebagian dananya diberikan kepada Supriadi selaku Kasi Ekbang Kecamatan Nanggung Rp17.750.000. “Uang tersebut terkait pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batutulis dengan merekayasa tanda tangan Camat Nanggung. Setelah P21, pada Rabu (31/1), kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Pondok Rajeg,” ungkapnya.

Sementara pada Senin (29/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan Kades Tamansari Gumilar Suteja sebagai tersangka tipikor dana bantuan pembangunan infrastruktur di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto didampingi Kasi Pidsus Fransisco Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan karena Teja Gumilar telah melakukan aliran dana lima proyek yang mangkrak sehingga kerugian negara mencapai Rp350 juta. ”Lima proyek fiktif sejak 2015-2017, hingga kini belum jelas uangnya ke mana,” katanya kepada wartawan, Senin (29/1).

Dia melanjutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tersangka Teja mengaku bahwa pekerjaan bisa mangkrak lantaran dana itu dipinjam salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor. ”Semua itu masih proses. Sejauh ini yang bersangkutan belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam atau tidak oleh terduga yang disangkakan,” bebernya. Sejauh ini pihaknya mengaku masih menetapkan tersangka tunggal. ”Kita masih menetapkan satu tersangka. Yang pastinya instansi yang mengurusi proyek-proyek ini akan kita panggil,” pungkasnya. Teja terancam hukuman penjara pidana satu tahun karena melanggar Pasal 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana .

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor Deni Ardiana menyatakan akan memberhentikan mereka untuk sementara dari jabatannya. “Pemberhentian sementara setelah ada keterangan dari kepolisian atau kejaksaan terkait status hukum mereka dalam kasusnya,” katanya, Kamis (1/2/2018).

Selama periode kepemimpinan Bupati Bogor Nurhayanti, terdapat tujuh kades yang tersangkut kasus serupa. Deni menyebutkan salah seorang kades telah diberhentikan permanen setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakannya bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Selama 2017, Deni juga menyebutkan tiga kades lain yang diberhentikan sementara setelah dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan . Mereka adalah Kades Sukaharja Kecamatan Ciomas, Kades Banjarbaru Kecamatan Ciawi dan Kades Hambalang Kecamatan Citeureup. (lihat grafis)

Sementara tiga kasus di awal 2018, antara lain kasus proyek infrastruktur fiktif di Desa Tamansari Kecamatan Tamansari, dana bantuan RTLH di Desa Batutulis Kecamatan Nanggung dan terakhir pungutan liar pengurusan administrasi.