Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalProyek Tol Bogor-Serpong Via Parung Berpeluang Dilelang

Proyek Tol Bogor-Serpong Via Parung Berpeluang Dilelang

BOGOR DAILY- Tiga proyek jalan tol prakarsa yang dalam tahap persetujuan studi kelayakan tengah ditinjau kembali oleh Badan Pangatur Jalan Tol sebelum diajukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Eka Pria Anas menyatakan bahwa ketiga ruas tol tersebut yakni Tomang—Bandara yang diinisiasi oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Toll Square Jakarta dan PT Waskita Toll Road; Sentul Selatan—Karawang dan —Serpong (via Parung) yang kedua tol prakarsa tersebut diinisiasi oleh anak usaha United Tractors, PT Pama Persada Nusantara.

Apabila proses peninjauan yang dilakukan BPJT rampung, usulan prakarsa tersebut baru kemudian diajukan kepada Menteri PUPR untuk ditetapkan sebagai prakarsa.

“Kalau disetujui nanti akan ditetapkan sebagai prakarsa dan nanti baru dilelang,” kata Eka seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (7/3/2018).

Sebelumnya, ketiga proyek jalan tol prakarsa tersebut berada dalam tahapan persetujuan studi kelayakan. Pemrakarsa ketiga jalan tol itu diminta supaya menyiapkan studi kelayakan, desain awal, dan dokumen perencanaan pengadaan tanah dalam waktu 8 bulan.

Sementara itu, Eka mengatakan bahwa dua usulan prakarsa lainnya yaitu ruas tol Cikunir—Karawaci yang diinisiasi oleh PT Earth Investment Indonesia & China Railway Group of Companies dan Penajam Paser—Teluk Balikpapan yang diinsiasi PT Waskita Toll Road (WTR) belum masuk tahap tinjauan.

Saat ini, pemrakarsa Cikunir—Karawaci tengah meminta tambahan waktu dalam rangka penyiapan berkas yang dibutuhkan. Sementara itu, usulan prakarsa Penajam Paser—Teluk Balikpapan juga masih dalam tahap pengumpulan dokumen.

“Penajam sudah evaluasi, secara prinsipnya sudah disetujui prakarsanya untuk studi lebih lanjut, sudah FS [feasibility study]. Dan kelihatannya akan tetap diberikan ke Waskita dan anggota konsorsiumnya,” ujar Eka.