Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorGila!!! Pengusaha Kuras Duit BPR Bogor 4 Miliar

Gila!!! Pengusaha Kuras Duit BPR Bogor 4 Miliar

BDN – Persekongkolan jahat terjadi di tubuh PD BPR LPK Pancoran Mas. Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan duit negara mencapai Rp4 miliar. Tersangka terlibat dalam aksi pengurasan uang dengan modus memberi kredit tanpa agunan.

BS diduga melakukan persekongkolan dengan seorang pengusaha pengembang lahan Cibinong berinisial BUN dalam pencairan dana kredit sebesar Rp4 miliar. Ini berdasarkan hasil temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan adanya indikasi penggelapan uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka karena berani memberi kredit yang melampaui batas maksimum PD BPR LPK Pancoran Mas terhadap pengusaha.

“BS ini dianggap sudah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang akhirnya mengakibatkan kredit macet. Karena dalam kondisi tidak sehat, bank memberi kredit yang sangat besar,” kata Bambang.

Sementara pengusaha BUN selaku debitur telah mendapat pinjaman senilai Rp4 miliar tanpa mengajukan agunan yang sesuai nilai kredit. “Seharusnya dalam pemberian fasilitas kredit itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam pedoman perkreditan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan PD BPR LPK Pancoran Mas. Nah, ini tidak sesuai,” terangnya.

Diduga mantan Dirut BPR itu melakukan kongkalikong dengan pengusaha untuk mencairkan pinjaman tersebut. Sampai akhirnya, timnya berhasil menangkap BUN di rumahnya sekitar pukul 15:30 WIB di Perumahan Bukit Cimanggu City oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“BUN tidak bekerja sendiri untuk bisa menerima fasilitas kredit yang berjumlah hingga miliaran rupiah itu. Dia kerja sama dengan mantan Dirut PS BPR LPK Pancoran Mas, berinisial BS,” beber Bambang.

Bambang mengaku pihaknya sudah menetapkan BS sebagai tersangka, namun belum menangkapnya. Pihaknya akan memeriksa kembali dan nanti akan ada langkah-langkah hukum lainnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya, sambung Bambang, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BUN untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juli 2018 sampai 18 Agustus 2018.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, BUN dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2018. Untuk sementara kami baru tetapkan dua tersangka, saat ini kami masih melakukan pengembangan. Bila mengarah ke tersangka lain, akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Atas kesalahannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.