Bogor Daily – Rencana pembangunan rel kereta ganda (double track) di jalur Bogor-Sukabumi menyisakan kesedihan tersendiri bagi warga yang terkena gusur. Meskipun lahan yang digunakan untuk membangun rumah adalah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), rata-rata mereka sudah lama menetap di kawasan itu. Desa Watesjaya merupakan satu dari dua desa di Kecamatan Cigombong yang terkena penertiban untuk pembangunan double track. Desa lainnya, yakni Desa Cigombong, terdapat 150 bangunan yang terkena penertiban.
Camat Cigombong, Basrowi, menjelaskan, akan ada dana kompensasi bagi mereka yang terkena penertiban. Hanya saja mereka diminta terlebih dulu mengosongkan bangunan yang lahannya akan digunakan sebagai proyek double track. ”Memang harus pindah, karena kan tanah itu punya orang,” katanya. Ia sangat mendukung proyek yang digarap Dirjen Kereta Api (KA) Kementerian Perhubungan. Langkah yang diambilnya yakni dengan sosialisasi kepada masyarakat Cigombong, khususnya Desa Watesjaya yang masyarakatnya paling banyak menduduki lahan KAI. “Di Kecamatan Cigombong sedikitnya ada 60-an keluarga yang masih menempati bangunan yang bakal dijadikan double track,” ungkapnya.
Lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) Watesjaya, Wawan, mengatakan, hampir setengah dari 127 bangunan yang akan ditertibkan masih ditempati masyarakat. Hal itu lantaran mereka masih menunggu kejelasan dana kompensasi. “Masih ada beberapa yang masih dihuni warga. Kurang dari setengahnya dari jumlah 127,” jelasnya.
Wawan menambahkan, kantornya kerap didatangi warga yang akan terkena penertiban. Mereka mempertanyakan kapan uang kompensasi akan dibayarkan kepada warga. Sebab, masyarakat sukarela menutup tempat usahanya yang berdiri di atas lahan PT KAI sejak beberapa bulan lalu. “Belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini,” pungkasnya.